SOLO (KRjogja.com) - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meluncurkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) di seluruh kecamatan, untuk memastikan tak ada pungutan liar (pungli), selain pula memangkas birokrasi sejumlah perizinan serta penerbitan dokumen kependudukan. Semua jenis layanan perizinan yang selesai ditangani di tingkat kecamatan ini, tidak dikenakan biaya apapun atau gratis.
Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menjawab wartawan, usai peluncuran yang dipusatkan di Kecamatan Banjarsari, Jumat (9/12/2016), mengungkapkan, jenis layanan terpadu di tingkat kecamatan ini, sementara ini memang masih terbatas. Pelayanan tersebut meliputi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), pendaftaran uUsaha jasa akomodasi (rumah kos dengan jumlah kamar kurang dari 10 unit), Pendaftaran usaha jasa makanan dan minuman, serta izin pembuatan marka kejut di jalan kampung.
Dalam bidang administrasi kependudukan, tambah pria yang biasa disapa Rudy, penerbitan Kartu Kaluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), juga dapat dilayani di kantor kecamatan, atau kantor kelurahan yang telah terjangkau sistem e-Kelurahan. "Sementara ini, 10 dari 51 kelurahan di Kota Solo, telah menerapkan sistem e-Kelurahan," ujar Rudy sembari menyebut dan pada tahun 2017 depan, layanan berbasis teknologi informasi itu diterapkan di seluruh kelurahan.
Orang nomor satu di Solo ini mewanti-wanti, penyerahan kewenangan dari walikota ke camat dalam kaitan penerbitan izin, benar-benar memberi spirit pelayanan yang mudah, cepat, efektif, serta bebas pungli. Di sisi lain, masyarakat yang kebetulan memiliki usaha skala mikro atau kecil, memanfaatkan kemudahan ini, bukan sekadar untuk memperoleh legalitas, tetapi juga pijakan pengembangan usaha ke depan. (Hut)