Kejari Wonogiri Ungkap 7 Tipikor Selama 2016

Photo Author
- Jumat, 9 Desember 2016 | 14:25 WIB

WONOGIRI (KRjogja.com) - Dalam kurun 2016, Kejari Wonogiri berhasil mengungkap  7 perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jumlah itu, 5 perkara  diantaranya sudah dieksekusi atau vonis hakim. Tak hanya dapat menjebloskan pelaku korupsi, kejari juga dapat menyelamatkan uang negara Rp 227.920.500.-

"Dalam penanganan perkara kita lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,maka itu kita menggandeng Inspektorat dalam menyusun SOP-nya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto SH MH, disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (HAKD) 2016, Jumat(9/12).

Disebutkan, untuk penanganan perkara pidana khusus yang saat ini memasuki tahap penyelidikan ada tiga perkara, seperti kasus korupsi dana desa Songbledeg, kasus korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH), dan kasus tipikor di lingkungan Dinas Pendidikan(Disdik) Wonogiri.

Menurut Kajari, pihaknya sudah mengeksekusi lima perkara. Diantaranya kasus korupsi di PD BKK Eromoko dengan terdakwa Tri Wahono, Ali Sukarjo (kasus iuran pajak),Sutarjo (BKK),namun dia sudah meninggal dunia, dan tersangka Januarina Widya dalam kasus penggelapan dana nasabah PD BPR BKK Wonogiri.

Sementara itu, uang negara yang  diselamatkan sejumlah Rp 227,9 juta lebih. Uang tersebut merupakan uang pengganti dari terdakwa kasus dana hibah KONI, Maruf Iranto. Sedang uang denda jumlah totalnya mencapai Rp 150 juta dan  biaya perkara Rp 27.500. (Dsh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X