WONOGIRI (KRjogja.com) - Dalam kurun 2016, Kejari Wonogiri berhasil mengungkap 7 perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dari jumlah itu, 5 perkara diantaranya sudah dieksekusi atau vonis hakim. Tak hanya dapat menjebloskan pelaku korupsi, kejari juga dapat menyelamatkan uang negara Rp 227.920.500.-
"Dalam penanganan perkara kita lebih mengedepankan pencegahan daripada penindakan,maka itu kita menggandeng Inspektorat dalam menyusun SOP-nya," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Tri Ari Mulyanto SH MH, disela-sela peringatan Hari Anti Korupsi Dunia (HAKD) 2016, Jumat(9/12).
Disebutkan, untuk penanganan perkara pidana khusus yang saat ini memasuki tahap penyelidikan ada tiga perkara, seperti kasus korupsi dana desa Songbledeg, kasus korupsi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH), dan kasus tipikor di lingkungan Dinas Pendidikan(Disdik) Wonogiri.
Menurut Kajari, pihaknya sudah mengeksekusi lima perkara. Diantaranya kasus korupsi di PD BKK Eromoko dengan terdakwa Tri Wahono, Ali Sukarjo (kasus iuran pajak),Sutarjo (BKK),namun dia sudah meninggal dunia, dan tersangka Januarina Widya dalam kasus penggelapan dana nasabah PD BPR BKK Wonogiri.
Sementara itu, uang negara yang diselamatkan sejumlah Rp 227,9 juta lebih. Uang tersebut merupakan uang pengganti dari terdakwa kasus dana hibah KONI, Maruf Iranto. Sedang uang denda jumlah totalnya mencapai Rp 150 juta dan biaya perkara Rp 27.500. (Dsh)