SRAGEN (KRjogja.com) - Sebanyak 78.070 wajib pajak (WP) di Kabupaten Sragen terdeteksi belum memenuhi kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 30 November 2016. Para penunggak pajak ini sebagian besar dikarenakan berada di luar kota.Â
Kasi Perencanaan dan Intensifikasi PBB, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Sragen, Haryoko, Jumat (2/12) mengatakan, sesuai data terakhir, dari 467.927 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB di Sragen, jumlah yang sudah membayar mencapai 389.857 WP. Sehingga yang belum membayar kewajibannya masih sebanyak 78.070 WP.
Menurut Haryoko, mereka yang belum membayar itu mayoritas obyek pajaknya ada di Sragen, tapi pemiliknya berada di luar daerah. Sehingga petugas kesulitan untuk menagihnya. Meski demikian, realisasi PBB tahun 2016 di Kabupaten Sragen sudah melampaui target meskipun masih ada satu bulan Desember.Â
Hingga akhir November, jelas Haryoko, jumlah realisasi PBB mencapai Rp 17,909 miliar atau 102 persen dari target 2016 sebesar Rp 17,5 miliar. Kendati sudah melampaui target, namun petugas tetap berkomitmen untuk tetap melakukan penagihan untuk para penunggak. (Sam)