SOLO (KRjogja.com) - Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menepis rumor pencabutan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) milik warga bantaran Bengawan Solo yang menolak relokasi. Sebaliknya, mempertanyakan sumber rumor yang disebut-sebut berasal dari kalangan warga bantaran sendiri.Â
"Ada-ada saja, mereka itu penduduk resmi, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak bisa dicabut begitu saja." ungkap FX Hadi Rudyatmo menjawab wartawan, di kantornya, Kamis (01/12/2016).
Menurut Walikota warga bantaran Bengawan Solo pada prinsipnya bersedia direlokasi, terkiat pembangunan parapet penahan banjir yang saat ini mulai dikerjakan. Hanya saja, memang masih ada beberapa persoalan, diantaranya besaran ganti rugi bangunan senilai Rp 8,5 juta, seperti halnya diberikan kepada ribuan penghuni bantaran lain yang saat ini sudah direlokasi.Â
"Ganti rugi tanah tidak ada persoalan karena ditentukan berdasar aprraisal dengan besaran antara Rp 450 ribu hingga Rp 600 ribu per meter persegi."Â
Walikota menjelaskan saat pertemuan dengan 76 warga bantaran Bengawan Solo yang masih tersisa dalam program relokasi sejak 2007 lalu, pihaknya sudah menjelaskan kemungkinan peninjauan kembali besaran ganti rugi bangunan. Â (Hut)