SOLO (KRjogja.com) - Â Pendistribusian Liquid Petroleum Gas (LPG) non subsidi yang selama ini mulai digalakkan, mulai menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Tak kurang saat upacara bendera rutin Senin (21/11), sekitar 9.300 PNS mendeklarasikan diri menggunakan bright gas 5,5 kilogram yang tidak memperoleh subsidi pemerintah dalam aktivitas dapur di rumah masing-masing.
"Jika ada PNS masih menggunakan LPG bersubsidi dalam kemasan tabung melon 3 kilogram, rasanya keterlaluan. Mereka tidak masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Penggunaan LPG non subsidi di kalangan PNS ini, bersifat wajib, walaupun belum ada kemungkinan sanksi bila terjadi pelanggaran," ungkap Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Senin (21/11/2016).Â
Pria yang akrab disapa Rudy ini mengakui, pengawasan terhadap kewajiban menggunakan LPG non subsidi bagi kalangan PNS di lingkungan Pemkot Solo ini sulit dilakukan, karena aktivitas memasak dilakukan di rumah pribadi masing-masing. Terlebih tempat tinggal mereka sebagaian berada di luar kota, seperti Kabupaten Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, dan sebagainya, sehingga menyulitkan pemantauan.
Peralihan penggunaan LPG dari tabung melon 3 kilogram ke bright gas 5,5 kilogram, tambahnya, hanya mengandalkan kejujuran dan kedisiplinan masing-masing PNS. Sepanjang mereka memiliki komitmen menjaga kejujuran dan kedisiplinan, dia yakini mereka akan beralih menggunakan LPG non subsidi, sebab LPG tabung melon 3 kilogram pada dasarnya dialokasikan untuk warga miskin dan rentan miskin. (Hut)