SRAGEN (KRjogja.com) - Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati telah mengirimkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2017 ke Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 1.418.686,76. Jumlah ini lebih besar dibanding UMK 2016 yang nilainya Rp 1.300.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Sarwaka Kamis (03/11/2016) mengatakan, besaran UMK yangb diusulkan ke gubernur tersebut telah disepakati perwakilan serikat pekerja (SP) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Besaran UMK itu diputuskan saat
rapat Dewan Pengupahan Sragen, belum lama ini.
Menurut Sarwaka, usulan UMK 2017 ini sudah 100% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena sudah sepakat, besaran ini lalu diserahkan ke Bupati Sragen dan selanjutnya dikirimkan ke Gubernur Jawa Tengah untuk diusulkan sebagai UMK 2017 Kabupaten Sragen. "Bupati sudah mengusulkan ke gubernur dengan besaran yang telah disepakati. Tapi untuk besaran yang diputuskan, tergantung Gubernur Ganjar Pranowo dan nanti ditetapkan bersamaan dengan usulan UMK se-Jawa Tengah," jelasnya.
Sarwaka mengungkapkan, bila sudah diputuskan gubernur, maka pihaknya bakal melakukan sosialisasi UMK 2017 ke seluruh perusahaan, serta para pengusaha dan serikat pekerja. Bila sudah ada keputusan besaran UMK2017, diharapkan seluruh perusahaan mentaati dan membayarkan upah bagi
para pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sam)