KARANGANYAR (KRjogja.com) - Polres Karanganyar menerima sejumlah aduan terkait kinerja polisi di berbagai sektor pelayanan di Bumi Intanpari. Laporan itu disampaikan secara langsung ke pos pengaduan maupun ke nomor hotline Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Diantara aduan itu, dikatakan Kasatlantas AKP Ahdi Rizaldiansyah kepada wartawan usai pemasangan banner ‘Stop Pungli’, Senin (24/10) terkait kinerja anggota Polsek Tawangmangu. Meski tak menyebut gamblang bentuk pelanggaran anggota kepolisian, namun ia memastikan hal itu sudah dikroscek dan ditindaklanjuti.
Penelusuran KR, terdapat pungutan liar di wilayah Jatipuro dengan pelaku oknum anggota polisi. Aduan dari masyarakat ini sudah ditindaklanjuti internal Polres Karanganyar dengan sanksi berat kepada pelakunya.
“Masyarakat harus tahu bahwa kami benar-benar sudah berubah. Polres membuka posko pengaduan. Penyampaiannya bisa secara langsung maupun lewat nomer telepon Kapolres sendiri,†katanya.
Di bagian lalu lintas, Kasatlantas berkomitmen menutup semua celah pungutan tak bertuan. Sebagaimana slogan Stop Pungli, pemberi dan penerimanya sama-sama melanggar hukum. Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya oknum yang menjanjikan mampu menyelesaikan problem di luar mekanisme baku, misalnya penerbitan SIM, pengurusan BPKB dan sejenisnya. Polres menjamin saksi pelapor dugaan pungli dilindungi. Adapun laporan ke nomor hotline 085225337890 akan dipantau langsung oleh Kapolres.
“Sosialisasi Stop Pungli melalui penempelan MMT ke berbagai tempat. Yakni di Samsat, Satpas, ruang lalu lintas, unit laka, unit tilang dan pos polisi Sroyo, Bejen dan Jaten,†lanjut Kasatlantas.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak dalam laporannya ke Kapolda Jateng menyebutkan, pemasangan banner gerakan Stop Pungli di sentra pelayanan Polri merupakan bentuk komitmennya memberantas tindakan tak terpuji itu. Pemasangan poster akan diperluas sampai ke tingkat polsek dan ruang penyidikan Sat Reskrim. (R-10)