KARANGANYAR (KRjogja.com) - Â Unjuk rasa menolak program pendidikan dokter layanan primer (DLP) disampaikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Karanganyar di gedung DPRD, Senin (24/10). Para dokter mendesak pemerintah merevisi UU No 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Ketua IDI Karanganyar, Nur Hidayat usai menggelar mediasi dengan Komisi IV DPRD Karanganyar, mengatakan program DLP yang diamanatkan UU tersebut memberi dampak kurang bagus bagi kinerja petugas medis. Selain menyita waktu bekerja dokter, program tersebut dinilai kurang bermanfaat. Padahal, keabsahan profesi dari Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) sudah cukup mumpuni tanpa perlu ditumpang tindih.
"Belum jelas juga apakah itu wajib atau diikuti secara sukarela. Itu program studi dokter umum ataukah spesialis? Namun ada wacana pemutihan DLP bagi dokter yang sudah berpraktik minimal 5 tahun,†katanya.
Menurutnya, pemerintah lebih baik memperbaiki infrastruktur pelayanan kesehatan daripada menguru standar profesi dokter. (R-10)