SOLO (KRjogja.com) - Mantan manager Persis Solo, Waseso terancam dipenjara enam tahun menyusul Waseso duduk sebagai terdakwa kasus pemalsuan tanda tangan untuk membobol bank UOB Solo senilai Rp 21, 6 miliar dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (20/10/2016). Ketua Majelis Hakim, Torowa Daeli SH sempat menegur dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomi Aryanto SH agar menghadirkan aparat keamanan pada sidang mendatang. Pasalnya dalam persidangan itu ternyata yang hadir massa mendukung Waseso dengan cara memenuhi tempat duduk di ruangan sidang.
Tomi Aryanto dalam dakwaannya menuntut terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan sebagai mana diatur dalam dakwaan primer pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 juncto pasal 64 KUHP ayat 1. Terdakwa dilaporkan oleh teman wanitanya Roestina Cahyo Dewi , telah memalsukan tanda tangan pihak pelapor.
Atas tudingan itu penyidik Polresta Solo meminta pelapor agar memeriksakan kasus itu ke Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang dari 18 tanda tangan Dewi, tidak sesuai dengan specimen pertama saat keduanya membuka rekening di bank UOB. Atas perbuatan itu JPU juga mendakwa berlapis dengan dakwaan sekunder melanggar pasal 263 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman enam tahun penjara.
Sidang dilanjutkan Senin (24/10/2016) mendatar, Sementara itu penasehat hukum Waseso, Hengki Wicaksana SH wartawan mengatakan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan. “Kami akan mengajukan penangguhan penahanan agar klien kami bisa memimpin perusahaan yang menjadi tempat mencari nafkah ratusan orang karyawan dan keluarganya,†jelasnya. (Hwa)