SRAGEN (KRjogja.com) - Pengajuan APBD Perubahan 2016 Kabupaten Sragen dipastikan mengalami perubahan setelah adanya pemangkasan anggaran oleh DPRD sebesar Rp 18 miliar. Keputusan itu dihasilkan setelah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon dan Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPS) di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen.
Pemkab Sragen semula mengajukan tambahan anggaran Rp 96 miliar untuk APBD Perubahan, di mana Rp 40 miliar di antaranya digunakan untuk perbaikan infrastruktur. "Kebijakan pemangkasan dilakukan karena ada defisit Rp 18 miliar setelah adanya pemangkasan DAK (Dana Alokasi Khusus-red) dari pemerintah pusat. Otomatis harus ada singkronisasi dengan kalangan legislatif," ujar Sekda Sragen, Tatag Prabawanto, Minggu (02/09/2016).
Menurut Tatag, pemangkasan DAK dari pusat berdampak pada kebijakan di tingkat pemerintah daerah yang harus melakukan sinkronisasi agar tidak terjadi defisit di keuangan daerah. Dalam aturan pengajuan tidak boleh kurang dari anggaran yang tersedia. ''Kecuali ada persetujuan dari eksekutif dan legislatif untuk menutup kekurangan itu dengan pinjaman pihak ketiga. Kami kira sudah tidak ada masalah,'' jelasnya.
Tatag menambahkan, dalam pembahasan sudah ada efisiensi yang disepekati. Dirinya berharap segera ada langkah selanjutnya yakni ditetapkan pada sidang paripurna. "Agar rakyat Sragen segera menerima manfaat dari anggaran belanja daerah ini, harus segera ditetapkan dalam rapat paripurna," tandasnya. (Sam)