Pemkab Luncurkan Uji Kir Online

Photo Author
- Senin, 19 September 2016 | 14:50 WIB

SRAGEN (KRjogja.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Sragen resmi meluncurkan layanan uji kir kendaraan secara online. Layanan yang diberi nama Sistem Informasi Uji Kendaraan Bermotor atau Simponi ini diluncurkan oleh Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati, bertepatan dengan peringatan Hari Perhubungan, Senin (19/09/2016).

Uji kir kendaraan secara online ini sebagai salah satu upaya menghilangkan praktik percaloan di pengurusan uji kir kendaraan. "Ini adalah terobosan baru dalam pelayanan. Pengurusan kir secara online bisa meminimalisir terjadinya pertemuan head to head dengan petugas. Sehingga otomatis juga meminimalisir terjadinya praktik pungli," ujar Yuni usai launching program Simponi.

Menurut Yuni, nantinya masyarakat yang akan melakukan uji kir kendaraan, cukup mendaftar lewat perangkat ponsel dari rumah dan tidak perlu datang ke Dishub. Setelah pendaftaran masuk, pelaksanaan uji kir kendaraan bisa disepakati sesuai jadwal. "Jadi tidak perlu antri lama, karena waktunya bisa disepakati lebih dulu saat pendaftaran online," jelasnya.

Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pengujian Kendaraan, Dishubkominfo, Suparno menambahkan, terobosan layanan ini membuat pengawasan akan lebih transparan dan akuntabel, serta menghilangkan praktik calo. Selain itu, data akan lebih mudah diakses dengan barcode.

Menurut Suparno, tidak semua kota besar berani memberlakukan sistem online untuk uji kir. Dia mencontohkan, kota besar seperti Surabaya dan Bandung belum menerapkan online karena berhubungan dengan kesiapan sumber daya manusia. Program Simponi harus didukung dengan perangkat terkait, seperti Samsat, Satlantas dan Dishub Provinsi Jateng.

Salah satu yang dilakukan dalam sistem online yakni dengan menggunakan tablet untuk setiap penguji. Di Dishubkominfo Sragen sekarang ini terdapat tujuh penguji yang bisa memantau riwayat kendaraan tersebut. Sedangkan waktu standar untuk pengujian yakni 80 menit untuk tiap kendaraan. Namun lantaran mengedepakan keamanan, batasan waktu tersebut tidak bisa menjadi patokan. "Kalau kendaraannya bagus ya 30 menit bisa selesai, tapi kalau kendaraan tua yang tidak layak, jelas waktunya agak lama dan tidak bisa lolos," jelasnya. (Sam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X