SOLO (KRjogja.com) -Â Dinas Pertanian (Dispertan) lebih fokus pada pengawasan hewan kurban yang dijual pedagang musiman di sejumlah titik menjelang Hari Raya Idul Adha, ketimbang sapi pemakan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempo yang terkontaminasi plumbum (pb). Sebab, hewan kurban yang dijual pedagang musiman, sebagian besar didatangkan dari berbagai daerah, seperti Boyolali, Sragen, Pacitan, Karanyanyar sampai Bali,.
"Kalaupun nantinya ditemukan sapi pemakan sampah dijual sebagai hewan kurban akan ditangani secara khusus untuk memastikan daging hewan kurban memenuhi syarat Asuh (aman, sehat, utuh, dan halal). Sapi pemakan sampah harus menjalani karantina lebih dulu sebelum disembelih untuk konsumsi," kata Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Wenny Ekayanti.
Dia menjelaskan proses karantina memerlukaan waktu hingga enam bulan guna menetralisasi kandungan pb pada daging sapi pemakan sampah. Jika peternak sudah mengkarantina sapi yang dijual untuk kepentingan kurban sesuai ketentuan, menurutnya, tak masalah. Sebaliknya, jika sapi langsung dijual tanpa melalui proses karantina, tentu akan memunculkan persoalan, sebab terkait dengan ibadah.
Kandungan pb pada sapi pemakan sampah, jelas Wenny, sebenarnya sudah ditemukan sejak beberapa tahun lalu, dan diinformasikan kepada peternak agar melakukan treatment khusus sebelum sapi dijual untuk konsumsi. Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar peternak mulai mengalihkan penyediaan pakan sapi dari sampah ke hijauan lain sebagaimana layaknya. (Hut)