Polhut Larang Buat Arang di Kawasan Terlarang

Photo Author
- Rabu, 31 Agustus 2016 | 13:13 WIB

KARANGANYAR (KRjogja.com) - Memasuki musim kemarau, Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawu Utara Perhutani makin serius mencegah aktivitas rentan menyulut kebakaran. Termasuk melarang keras pembuatan arang di radius rawan.

Asisten Perhutani (Asper) BKPH Lawu Utara, Edy Saryono kepada wartawan mengatakan, kebakaran hutan lebih banyak disebabkan ulah manusia daripada faktor alam. Dari seluruh kasus kebakaran hutan, polisi hutan menemukan penyebab utamanya bara api dari api unggun, putung rokok hingga pembuatan arang kayu.

Terkait pengawasan aktivitas itu, Anak Gunung Lawu (AGL) diminta aktif mengingatkan etika pendakian, dimana pembuangan sampah sembarangan dan aktivitas ceroboh membuat api sangat dilarang. Sedangkan untuk pembuat arang, Perhutani menyiagakan polisi hutan dan mitranya untuk menghalau warga berniat itu.

“Luas kebakaran hutan di Lawu Utara mencapai 287 hektare pada tahun lalu. Sedangkan kebakaran di jalur Cemoro Kandang sendiri mencapai 155 hektare. Jumlah ini tercatat lebih sedikit dibanding wilayah Lawu Selatan di teritori Jawa Timur,” katanya kepada KRjogja.com, Rabu (31/08/2016).

Dirinya memprediksi kemunculan titik api masih di lokasi langganan kebakaran pada tahun lalu. Hutan di titik kemunculan api tersebut belum memulihkan diri, sehingga jika terbakar tidak akan menimbulkan banyak kerugian.

Di titik-titik tersebut sedang tumbuh 42 ribu plances hasil penanaman serentak berbagai jenis bibit pohon seperti damar, kina, beringin, eukaliptus, rambutan dan mangga. Saat ini, antisipasi kebakaran Lawu lebih dipertegas dengan menyiapkan sanksi hukum pelaku pembakaran hutan. (M-8)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: ivan

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X