SOLO (KRjogja.com) - Wacana Pelibatan sejumlah lembaga dalam penanganan teroris mulai mengerucut, meski masih menyisakan perdebatan dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Lembaga-lembaga tersebut diantaranya Tentara nasional Indonesia (TNI), Badan nasional pemberantasan Terorisme (BNPT), Badan Intelejen nasional (BIN), Kementerian Sosial termasuk Kementerian Agama.
Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi UU pemberantasan terorisme, Syaiful Bahri Anshori menjelaskan keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hampir tak ada persoalan. Bahkan sudah dibahas bersama dengan Panglima TNI. Bisa saja nantinya dibentuk lenbaga baru atau memanfaatkan lembaga yang sudah ada dengan mengakomodasikan sejumlah lembaga yang terkait dengan pemberantasan terorisme.
Â
"Penanganan terorisme tidak bisa hanya sebatas pada pelaku, tetapi juga keluarga dan mantan teroris. Baik pada rentang pra ataupun pasca aksi terorisme. Pengalaman selama ini menunjukkan, latar belakang tindakan terorisme tidak hanya dipicu satu masalah, tetapi juga menyentuh persoalan lain, seperti ekonomi, sosial, agama, dan sebagainya," kata Syaiful Bahri usai penyerapan aslirasi di Balaikota Solo, Kamis (21/07/2016).
Karena itu, kata Syaiful keterlibatan banyak pihak dalam deradikalisasi sangat dibutuhkan, sehingga persoalan terorisme dapat dituntaskan secara strategis. Hanya saja, penanganan terorisme secara mendasar baik terhadap korban, keluarga pelaku, dan mantan teroris, hingga kii masih dalam perdebatan. (Hut)