SRAGEN (KRjogja.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen konsisten melarang pendirian minimarket baru demi melindungi keberadaan pasar tradisional. Sedikitnya lima minimarket baru yang akan berdiri terpaksa ditolak izin pendiriannya.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (13/07/2016) mengatakan banyak investor yang berniat mendirikan minimarket di wilayah Sragen. Namun izin yang diajukan terpaksa ditolak dengan pertimbangan minimarket baru tersebut akan mematikan usaha kecil dan pasar tradisional.
Menurut Yuni, minimarket yang sudah ada sekarang dirasa sudah terlalu banyak dan berpotensi mematikan usaha kecil. "Lihat saja, hampir di 20 kecamatan yang ada di Sragen, rata-rata sudah ada minimarketnya. Makanya saya tidak akan memberikan izin pendirian minimarket baru," ujarnya.
Yuni mengakui, banyak investor yang mencoba mendekati dirinya dengan maksud agar diberikan izin pendirian minimarket. Investor tersebut berasal dari berbagai kalangan mulai pengusaha sampai pejabat setempat. (Sam)