Pemkab Sukoharjo Berpotensi Kehilangan Pendapatan Rp 3 Miliar

Photo Author
- Jumat, 24 Juni 2016 | 15:38 WIB

SUKOHARJO (KRjogja.com) - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Hiburan milik Pemkab Sukoharjo terancam dihapus oleh pemerintah pusat. Akibatnya Pemkab Sukoharjo terancam kehilangan sumber pendapatan berupa pajak sebesar Rp 3 miliar per tahun.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Sukoharjo Widodo, Jumat (24/6) mengatakan, pihaknya sudah mendengar kabar mengenai rencana penghapusan perda disejumlah daerah. Salah satu yang bakal terkena sasaran yakni Perda tentang Pajak Hiburan milik Pemkab Sukoharjo. Namun kabar penghapusan tersebut hingga sekarang belum bisa dipastikan.

Pemkab Sukoharjo masih meninggu kepastian dari pemerintah pusat berupa surat resmi. Surat itulah yang dijadikan dasar kuat sebagai penghapusan.

Meski belum ada kepastian namun DPPKAD Sukoharjo sudah melakukan perhitungan tentang potensi kerugian yang bakal dialami Pemkab Sukoharjo. Dari perhitungan diketahui total Pemkab Sukoharjo bisa kehilangan sumber pendapatan sebesar Rp 3 miliar.

“Minimal pendapatan dari pajak hiburan Rp 2,7 miliar dan maksimal Rp 3 miliar per tahun. Kalau Perda Pajak Hiburan dihapus tentunya Pemkab Sukoharjo akan kehilangan potensi pendapatan sebesar itu,” ujar Widodo.

DPPKAD Sukoharjo menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai rencana penghapusan Perda tentang Pajak Hiburan ke pemerintah. Sebab daerah tinggal melaksanakan kebijakan saja dari pusat. “Harus ada kepastian dulu mengenai rencana penghapusan tersebut. Apakah total dihapus atau hanya beberapa point saja. Karena belum jelas maka kami hanya bisa menunggu kepastian dari pemerintah,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X