SRAGEN (KRjogja.com)Â - Sebanyak empat peraturan daerah (perda) dan dua peraturan bupati (perbup) di Kabupaten Sragen dianulir Menteri Dalam Negeri. Keenam perda dan perbup yang dibatalkan ini diketahui lewat laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) www.kemendagri.go.id.
Wakil Bupati (Wabup) Sragen, Dedy Endriyatno kepada wartawan Kamis (23/06/2016) mengaku kaget mendengar ada perda dan perbup di Sragen yang dianulir Kemendagri. Sampai saat ini pemkab belum menerima surat resmi tentang pembatalan perda tersebut. "Tentu Kemendagri mencabut itu bukan asal-asalan. Kami akan taat dan siap memperbaiki dalam rangka penataan regulasi sesuai peraturan perundang-undangan di atasnya," ujar Dedy.
Dedy mengaku tidak memiliki niatan untuk menggugat Kemendagri karena gugatan itu salah satu bentuk perlawanan terhadap atasan. Dia justru akan mengomunikasikan pencabutan regulasi itu ke Kemendagri dalam waktu dekat. Perda No. 14/2011 tentang Pajak Daerah merupakan salah satu perda yang dicabut Kemendagri.
Dedy menilai pencabutan perda itu tentu akan berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Dedy berbaik sangka pencabutan itu tidak serta merta perda dinyatakan tidak berlaku tetapi ada kebijakan lain yang menjadi solusinya. Selain itu ada Perda No. 6/2013 tentang Pembangunan, Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi yang juga dicabut Kemendagri. (Sam)