KRjogja.com, WONOGIRI - Pemkab Wonogiri terpaksa menunda gelaran pemilihan kepala desa (pilkades) di 50 desa di Kabupaten Wonogiri. Sesuai jadwal 50 desa itu menggelar Pilkades tahun 2024 nanti. Namun karena ada perhelatan Pemilu maka pilihan Cakades dipending hingga setelah Pemilu.
Diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Purnama Adi, penundaan Pilkades di 50 desa itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/244/SJ.
"Masa pemilu dan pilkada 2024 diperlukan dukungan dan situasi yang kondusif sehingga Pilkades kita pending," ujar Antonius, Rabu (6/9) siang.
Dalam SE itu disebutkan Bupati/Wali Kota yang akan menyelenggarakan pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Disebutkan pula Bupati/Wali Kota yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Mendagri. (Dsh)