Dewan Sragen Desak Kemenpan RB Ubah Aturan Seleksi PPPK

Photo Author
- Selasa, 24 Oktober 2023 | 17:27 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto   ((foto: said masykuri))
Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto ((foto: said masykuri))

Krjogja.com, SRAGEN - Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan perlakuan khusus bagi tenaga honorer.

Mereka ini sudah mengabdi lebih dari tujuh tahun saat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Sehingga para tenaga honorer yang telah mengabdi di instansi pemerintah tersebut punya peluang lebih besar diterima PPPK.

Jika proses seleksi PPPK masih berjalan seperti saat ini dan tidak ada perubahan aturan atau nilai tambahan bagi honorer lama.

Baca Juga: THE 1O1 Yogyakarta Tugu Gelar Memorabilia Jogjavagaza dalam Art Music Festival

Ada kemungkinan tenaga honorer yang sudah lama akan kalah bersaing dengan honorer baru dalam seleksi PPPK 2023. Desakan itu disampaikan Sugiyamto saat bertemu wartawan di Gedung DPRD Sragen, Selasa (24/10/2023).

Berdasarkan pengumuman seleksi PPPK Sragen, Pemkab Sragen membuka lowongan 658 formasi yang terdiri atas jabatan fungsional guru sebanyak 356 orang, tenaga kesehatan 165 orang, dan tenaga teknis 137 orang.

Sugiyamto menerangkan seleksi PPPK itu dibagi menjadi dua, yakni jalur umum dan jalur khusus. Pendaftaran jalur khusus tidak ada passing grade (nilai minimum kelulusan) sedangkan jalur umum ada passing grade. Karena tidak ada passing grade maka hasil tesnya dirangking.

Baca Juga: Hasil Operasi Selama Oktober 2023, Ratusan Sepeda Motor Diamankan Polres Bantul

Tiga rangking teratas lolos. Yang jadi masalah, ada tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun karena tidak ada tambahan nilai maka akan kalah dengan tenaga honorer pendatang baru baik dari sisi kemampuan atau umur. Bahkan kalah dengan pendaftar yang baru dua tahun mengabdi,” ujarnya.

Politikus PDIP itu melanjutkan tenaga honorer yang sudah tua kalau tidak ada prioritas tambahan nilai atas pengabdian, maka terancam tergeser.

Atas dasar itulah ia mendesak Kemenpan RB untuk mengubah dan menerbitkan aturan yang mengakomodasi para tenaga honorer dengan pengabdian lama agar diprioritaskan diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga: Kawal Pemilu Damai, Wapres Ingatkan Santri untuk Tidak Mudah Terprovokasi

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, menerangkan seleksi PPPK masih dalam tahap verifikasi sanggah dari masing-masing pelamar.

Dia membenarkan ada dua jalur seleksi, yakni jalur khusus dan umum. Pelamar jalur khusus merupakan tenaga honorer non-ASN di lingkungan Pemkab Sragen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X