Krjogja.com-WONOGIRI-Setelah melalui proses cukup panjang Polres Wonogiri akhirnya menetapkan WS (23), warga Batuwarno Wonogiri sebagai tersangka tindak pencabulan terhadap anak tirinya.
Untuk pemeriksaan instensif, Jumat (27/10/2023), tersangka terpaksa dimasukkan ke sel tahanan Polres setempat.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo SH MH mengungkapkan, pencabulan terhadap Bunga, anak tiri tersangka terjadi sejak Desember 2019 hingga Juli 2023 lalu.
"Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya yang sepi karena ibu korban bekerja di luar rumah. Saat ini dia (pelaku) sudah disel di Mapolres," ujar Kasi Humas.
Dijelaskan Anom, kasus ini terbongkar berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang diterima Polres Wonogiri tanggal 26 Oktober 2023.
Jajaran Satreskrim segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Atas perbuatan tak senonoh itu WS disangka melanggar pasal 81 Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang atau pasal 6 jo pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar," tandasnya.-(Dsh)