KRjogja.com, SUKOHARJO - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik pada momen Pemilu 2024. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai di Ballroom Hotel Grand Mercure Solo Baru Grogol, Selasa (14/11) mengatakan, tahun 2024 adalah momen politik yang sangat penting, karena kita menyelenggarakan pesta demokrasi terbesar dan secara serentak dalam tahun yang sama yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD dan dilanjutkan dengan Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati - Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota - Wakil Walikota, yang digelar ditahun yang sama, yaitu tahun 2024. Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di Indonesia. Sebab, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.
Mendekati tahun Pemilu yang akan digelar pada 2024, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan publik. Asas netralisasi seorang ASN harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun. Pentingnya netralitas ASN dan Non ASN (tenaga kontrak) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Ketidaknetralan ASN berdampak pada terjadinya diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, adanya konflik atau benturan kepentingan, dan ASN menjadi tidak profesional.
Pengawasan yang kuat disertai dengan penerapan sanksi menjadi kunci untuk memastikan netralitas aparatur sipil negara dalam pemilu. Hal ini menekankan bahwa ASN memiliki peran yang sangat krusial dalam menjaga netralitas dan profesionalisme dalam proses pemilu dan pilkada 2024 serta dalam memastikan kelancaran demokrasi di Kabupaten Sukoharjo dan bersama-sama berkomitmen untuk mengawal netralitas tersebut. Sebagai ASN diharapkan mampu menjaga netralitas dan menjalankan tugas-tugas kita sebagai pelayan publik dengan integritas yang tinggi. Dalam konteks pemilu dan pilkada, netralitas ASN sangatlah penting untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan.
"Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap melalui kegiatan ini dapat memberikan Penerangan Hukum kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan terlebih lagi adalah ASN dan stakeholder yang ada, terkait pentingnya netralitas agar terwujud Pemilu yang berjalan dengan demokratis, aman dan damai. Selain itu juga diharapkan dapat memberikan pengetahuan kepada para peserta FGD mengenai teknologi dan inovasi politik dalam mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Rini Triningsih mengatakan, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kejaksaan mempunyai tugas yaitu, melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kejaksaan dituntut mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum, mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan serta wajib menggali nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Tahun 2024 bangsa Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi dalam wujud pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif DPR, DPD dan DPRD serta kepala daerah dengan menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam menindaklajuti hal tersebut kita akan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Menjaga Netralitas Untuk Mewujudkan Pemilu 2024 yang Demokratis, Aman, Tertib dan Damai sebagai bentuk menguatkan kesadaran diri masyarakat untuk menjaga netralitas selama tahapan pemilu berlangsung.
"Netralitas pemilu adalah prinsip penting dalam demokrasi yang mengharuskan semua pihak terkait pemilu untuk berperilaku netral dan tidak memihak kepada satu kandidat atau partai politik tertentu. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilu yang berlangsung merupakan proses yang adil dan bersih," ujarnya.
Ketidaknetralan dari satu pihak dapat mengganggu integritas dan legitimasi pemilu yang pada akhirnya dapat membahayakan demokrasi sebagai sistem politik. "Oleh karena itu, setiap pihak harus memahami dan mematuhi prinsip netralitas pemilu dengan sungguh-sungguh," lanjutnya. (Mam)