Rumit, Soal Lahan LSD Karanganyar dan Kawasan Cagar Budaya di Gondangrejo

Photo Author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 16:40 WIB
Wakil Ketua Pansus X DPRD Jateng, M Yunus bersama Plt Sekda Karangantar Zulfikar Hadidh   ((foto:Abdul Alim))
Wakil Ketua Pansus X DPRD Jateng, M Yunus bersama Plt Sekda Karangantar Zulfikar Hadidh ((foto:Abdul Alim))


Krjogja.com Karanganyar - Pemerintah Kabupaten Karanganyar kesulitan mencari lokasi pengganti lahan sawah yang dilindungi (LSD), lantaran sawah di wilayah perkotaan bakal habis terpakai kebutuhan sektor industri dan jasa. Sektor industri dan jasa awalnya bakal digeser ke Gondangrejo, namun terhalang penetapan kawasan cagar budaya.

Plt Sekda Pemkab Karanganyar, zulfikar Hadid mengatakan LSD Karanganyar belum juga final dibahas di Kementrian ATR/BPN. Regulasi tata ruang dan wilayah (RTRW) di Kecamatan Karanganyar Kota, Jaten dan Tasikmadu diarahkan mengakomodasi kebutuhan industri, niaga dan jasa. Bahkan di dalamnya, tak lagi dipertahankan LSD.

“Di dokumen RTRW, Pemkab Karanganyar mengakomodir perkembangan hingga 5-10 tahun ke depan. Di wilayah Kecamatan Karanganyar Kota bahkan LSD-nya di nol-kan,” kata Zulfikar di hadapan rombongan kunjungan kerja Pansus X DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam rangka laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karanganyar di ruang Podang 1 kompleks Setda, Jumat (3/5).

Pencarian lokasi pengganti LSD paling memungkinkan, daripada menggeser kawasan industri, misalnya ke Gondangrejo. Meski, wilayah kecamatan ini cocok dibangun pabrik karena kurang cocok dipakai bercocok tanam.

Seiring berjalan waktu, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tujuh desa di Gondangrejo masuk kawasan cagar budaya situs manusia purba Sangiran. Aturan cagar budaya menyulitkan pemilik lahan mengubah struktur tanah untuk modernisasi.

“Harapannya, ada pembahasan khusus berapa sih LSD riil di Karanganyar. Perkembangan ke depan sangat membutuhkan ruang untuk industri dan jasa. RTRW Kabupaten Karanganyar sudah menyesuaikan. Tinggal sinkronisasi di kementrian ATR/BPN,” lanjut Zulfikar.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus X DPRD Jateng, Muhammad Yunus mengatakan problem LSD di kabupaten di Jateng mirip. Pemerintah daerah perlu mengakomodir kebutuhan itu di regulasi tata ruang. Seringnya, pemda terbentur aturan di tingkat pusat seperti cetak lahan sawah baru dan kawasan cagar budaya.

“Karanganyar ini punya dua waduk besar. Pemerintah pusat sangat berharap adanya peningkatan produktivitas pangan. Di Karanganyar, ternyata ada masalah kaji ulang LSD,” katanya.

Yunus juga mengatakan perlunya penguatan ekonomi penduduk di Gondangrejo yang saat ini terbentur kawasan cagar budaya.

“Harus ada solusi dari pansus RTRW. Masyarakatnya diberi stimulan usaha non agraris. Jangan hanya mengandalkan lahan eksisting,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, pansus X DPRD Jateng menakar keberhasilan program pemerintah provinsi di daerah. Kemudian mendorong tercapainya target tersebut.

“Apa sih yang dirasakan daerah terhadap program provinsi. Ini juga untuk mengukur kebutuhan anggaran provinsi dalam bentuk bantuan keuangan ke daerah,” katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X