Saksi Tak Melihat Langsung Korban Ditembak

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 10:05 WIB
Jamal, Pengacara Sriyadi dalam kasus dugaan penembakan anggota laskar UBK  ((foto:Abdul Alim))
Jamal, Pengacara Sriyadi dalam kasus dugaan penembakan anggota laskar UBK ((foto:Abdul Alim))


Krjogja.com Karanganyar - Penembakan terhadap Yudha Bagus Setiawan tak disaksikan langsung oleh saksi kasus tersebut. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, pengacara terdakwa Sriyadi alias Kopek bakal mempertegas argumennya sekaligus menyodorkan bukti-bukti.

"Dalam persidangan Senin kemarin, para saksi mengaku tak melihat siapa yang menembak. Enggak ada yang melihat klien saya menembak korban," kata Jamal, pengacara Sriyadi, Rabu (22/5).

Kasus ini bergulir usai anggota Laskar Umar Bin Khattab (UBK) Yudha Bagus Setiawan meninggal dunia. Dia diduga ditembak oleh orang tak dikenal saat melakukan aksi massal di Colomadu pada Jumat (26/1) malam. Jamal mengatakan sekitar 60 orang menggeruduk rumah kliennya dengan membawa berbagai senjata tajam pada malam itu. Kliennya yang ingin melindungi diri terpaksa melepaskan tembakan peringatan.

"Tembakan dilepaskan ke atas dan ke bawah. Tidak melakukan penembakan ke arah korban. Apalagi posisinya klien saya didepan, membelakangi korban Yudha," kata dia.

Saat balik arah itulah Sriyadi melihat korban sudah tersungkur. Jamal menengarai kematian korban janggal, jika dituding kliennya yang menembak. "Apakah memungkin posisi terdakwa yang berada di depan korban, apakah melakukan penembakan? Logikanya dimana," kata Jamal

Dia mengatakan rekaman CCTV di sekitar lokasi akan menjadi barang bukti untuk meringankan kliennya. Dia menegaskan bahwa kliennya pada saat ada puluhan orang yang melakukan penyerangan dengan membawa puluhan senjata tajam, hanya membela diri. Upaya itu dilakukan untuk mempertahankan anak, isteri dan orang lain yang ada di sekitar lokasi kejadian. Di dalam pasal 49 KUHP dijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidanakan.

Dia akan meminta kejelasan dari saksi ahli forensik dalam persidangan Senin besok. Termasuk jenis peluru yang bersarang di tubuh korban. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain. Karena, saat kejadian, dia menyampaikan ada empat orang yang membawa senjata api. (Lim)

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X