KRjogja.com, KARANGANYAR - Berbagai langkah buruh pabrik tekstil Kusumahadi Group dalam menuntut haknya, tak membuahkan hasil. Mulai dari mediasi hingga unjuk rasa.
Para karyawan yang sedari pagi menunggu kabar baik perwakilannya yang bermediasi dengan pemerintah daerah, akhirnya pulang dengan tangan hampa. Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi bahkan menyebut tak berani menjanjikan pembayaran yang dikemplang majikan.
"Saya enggak janjikan apa-apa. Ini kuncinya duit. Kalau owner pabrik punya uang, semua pasti beres. Tapi ini di luar kewenangan kami. Yang bisa kami lakukan hanya melayangkan surat ke owner," kata Timotius Suryadi di hadapan massa buruh usai mereka berunjuk rasa di depan kantor bupati Karanganyar, Rabu (5/6).
Sebelum menyampaikan itu ke ratusan buruh, terlebih dulu Timotius menemui perwakilannya di kantor. Para perwakilan buruh menyampaikan nestapanya. Mulai dari gaji tak dibayar sampai 3 bulan, THR dibayar nyicil, premi BP Jamsostek tak dilunasi perusahaan hingga status pegawai terkatung-katung. Di tiga anak perusahaan PT Kusumahadi Group terdapat 1.500 karyawan menuntut haknya.
Koordinator peserta demo, Haryanto mengatakan aksi unjuk rasa diikuti karyawan dari Kusumahadi Grup terdiri atas PT Pamor Spinning Mills, PT Kusuma Putra Santosa dan PT Kusumahadi Santosa.
"Kami datang ke sini terpaksa setelah hanya diberikan janji-janji oleh perusahaan. Kami hanya diberikan PHP. Dan apa yang menjadi tuntutan kami tidak pernah direalisasikan. THR saja dicicil 10 persen atau hanya Rp200 ribu saja," kata Haryanto.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Ketenagakerjaan Karanganyar, Martadi mengatakan tak punya kuasa mendesak pemilik perusahaan untuk membayar hak karyawan. Dalam hal ini, Pemda hanya bisa memfasilitasi aduannya ke pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Ia justru menyarankan buruh menempuh jalur hukum. Ia sudah beberapa kali memanggil pihak pemilik usaha, namun selalu gagal mengantongi kesepakatan.
"Itu kan hak pekerja yang tidak dipenuhi. Bisa kita antarkan ke mediasi hubungan industrial atau ke jalur hukum saja," katanya. (Lim)