Krjogja.com Karanganyar - Razia rokok tanpa cukai dan cukai palsu di Pasar Jaten diwarnai adu mulut antara pedagang dan petugas, Selasa (9/7). Pemilik warung yang menolak membayar denda, akhirnya dikeler ke Kantor Bea Cukai Surakarta.
Di Toko Kelontong Aiko di Perum Griya Makmur Sejahtera, Brujul, Kecamatan Jaten, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Karanganyar menemukan rokok tanpa cukai dan bercukai palsu. Jumlahnya 3.360 batang. Saat disita, pemilik mengamuk dan berusaha mempertahankan miliknya. Ia pun adu mulut dengan petugas lantaran selain dagangannya disita, juga dikenai denda Rp8 juta.
"Tim sebenarnya sudah mengintai dia. Saat ditindak, ternyata ada 3.360 batang rokok ilegal. Tanpa cukai dan bercukai palsu. Sayangnya dia tidak kooperatif," kata Kasi Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Satpol PP Karanganyar, Eko Ismaryono.
Baca Juga: DPR Bentuk Pansus Haji, Menag Yaqut Siap Ikuti Proses
Dia mengatakan seluruh penindakan kepemilikan hingga temuan rokok ilegal ini, ada di tangan Bea Cukai. Termasuk memproses si pemilik toko kelontong Aiko. "Kami hanya mendampingi saja. Untuk rokok ilegal yang ditemukan disita langsung Bea Cukai. Sanksi denda untuk kepemilikan rokok ilegal juga ranahnya di Bea Cukai," katanya.
Dia mengatakan operasi peredaran rokok tanpa cukai terus dilakukan. Operasi ini rutin digelar guna menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Setidaknya sepanjang tahun ini sudah ada ribuan batang rokok ilegal disita.
Baca Juga: Pendidik Profesional Mampu Menjaga Nilai Luhur
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan peredaran rokok ilegal masih beredar di masyarakat. Terutama di wilayah pedesaan. Rokok ilegal ini beragam merek dan dijual dengan harga yang lebih murah. "Kami akan terus gempur rokok ilegal. Operasi rutin kita lakukan bersama Bea Cukai," katanya. (Lim)