Ikhlaskan Saja Ongkos Nyalon' KPK Ajak Pasangan Anggota Dewan Perangi Korupsi

Photo Author
- Minggu, 1 September 2024 | 16:10 WIB
KPK bersama pejabat Pemda Karanganyar (foto: Abdul Alim)
KPK bersama pejabat Pemda Karanganyar (foto: Abdul Alim)

KRJogja.com - KARANGANYAR - KPK meminta anggota DPRD Kabupaten Karanganyar periode 2024-2029 mengikhlaskan semua biaya pribadi maupun sponsor yang dipakai saat kampanye. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan itu memotivasi legislator melakukan korupsi.

"Biaya politik memang mahal. Baik itu pemilu maupun kontestasi lima tahunan lainnya seperri pemilukada. Itu menjadi salah satu pemicu korupsi," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK, Maruli Tua Manurung dalam sosialisasi anti korupsi bagi pemegang kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Karanganyar di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Jumat (30/8/2024).

Maruli sempat menanyai berapa modal yang dihabiskan buat nyaleg ke peserta sosialisasi yang merupakan anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Maruli menanyakan apakah biayanya tembus sampai Rp1 miliar-Rp2 miliar. Tiada yang menjawabnya gamblang, namun mereka hanya tersenyum.

Maruli lalu meminta mereka merelakan modal sampai miliaran rupiah yang habis buat nyaleg. Keikhlasan mereka perlu dimaknai amalan untuk melayani masyarakat. Para pasangan anggota DPRD diminta menjadi 'KPK' di keluarga.

"Yang sudah jual motor, mobil buat modal nyalon, mohon ikhlaskan. Kalau terlanjur gandeng sponsor mohon maaf. Juga tolong direlakan. Suami atau istri jadi KPK di rumah. Mengingatkan pasangannya jauhi korupsi," katanya.

KPK mengingatkan pula DPRD menghindari penyisipan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam tahap perencanaan dan penganggaran pada APBD.

Maruli menuturkan, penyisipan Pokir sering kali berisi usulan proyek atau kegiatan yang tidak melalui proses perencanaan dan evaluasi yang transparan dan berpotensi menciptakan celah korupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Kami mengingatkan agar dalam tahap perencanaan harus memikirkan kepentingan masyarakat, bukan menyisipkan kepentingan pribadi,” katanya.

Sebagai informasi, pokir biasanya berasal dari aspirasi anggota dewan, yang diajukan melalui mekanisme yang sudah diatur dan diperiksa secara ketat oleh Baperlitbang dan instansi terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, KPK menyebut adanya perangkat pengukur integitas sebagai upaya pencegahan korupsi. Terdapat 8 area yang dibangun untuk mencegah terjadinya korupsi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Dana desa, Optimalisasi pendapatan daerah, Barang Milik Daerah.

Ketua Sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo memastikan produk kebijakan daerah sesuai perencanaan dengan berbasis kepentingan masyarakat. Pembahasannya bersama eksekutif tanpa penelikungan.

"Tata pemerintahan profesional dan akuntabel dibuktikan persepsi BPK terhadap APBD Karanganyar. Enggak ada uang ketok palu. Semuanya dibahas dengan eksekutif. Enggak ada yang tiba-tiba muncul disetujui," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X