Soal Korupsi di BPR Bank Karanganyar, Dewas Sebut Masih Sehat, Ada 161 Karyawan Menggantungkan Nasib

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 11:45 WIB
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh (foto:Abdul Alim)
Pj Sekda Karanganyar Zulfikar Hadidh (foto:Abdul Alim)
 
KRjogja.com, KARANGANYAR - Pemkab Karanganyar melalui Dewan Pengawas BPR Bank Karanganyar memastikan perusahaan pelat merah miliknya itu sehat dan pelayanan normal.
 
Pemerintah menepis perusahaan itu kolaps diterpa kasus dugaan korupsi senilai Rp4,3 miliar. 
 
"Bank Karanganyar tetap fokus melayani. Keuangan juga sehat," kata Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Karanganyar, Zulfikar Hadidh kepada wartawan, Rabu (11/9). 
 
Zulfikar meyakinkan pula layanan finansial ke kalangan UMKM dari BPR Bank Karanganyar juga tak terkendala. Setoran angsuran pinjaman modal terpantau lancar. 
 
Mengenai kasus yang menerjang bank ini, ia menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum. Satu karyawan sudah ditetapkan tersangka, yakni Direktur Kepatutan PUD Bank Karanganyar berinisial DS. Ia terjerat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Negeri juga menetapkan tersangka lain, yaitu S yang menjabat posisi di BPR Syariah Dana Mulya Solo. 
 
Zulfikar mengatakan sebanyak 161 karyawan BPR Bank Karanganyar bergantung nasib di perusahaan ini. Sehingga, keberlanjutan usaha menjadi penting. Segala isu miring tentang perbankan dapat meruntuhkan kepercayaan nasabah.
 
Setelah satu pejabat di BPR Bank Karanganyar ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU, direksi belum melakukan pergantian posisi. Mengenai hal itu, Hadidh mengatakan struktur organisasi perbankan di perusahaan tetap solid. 
 
Kejari Karanganyar telah menetapkan dua orang menjadi tersangka atas kasus tersebut.
 
Kajari Karanganyar Robert Jummy Lambila mengatakankeduannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemindahan dana dari PUD BPR Bank Karanganyar ke BPRS Dana Mulya Solo.
 
Ia mengatakan, dalam penempatan dana, DS menyetujui penempatan dana ke BPRS Dana Mulya, yang seharusnya DS tidak memiliki wewenang itu.
 
"DS seharusnya bertugas mengawasinya perbankan dan dilakukan SOP, namun dalam kasus ini, DS lalu memerintahkan stafnya menstransferkan beberapa kali dan dana itu digelapkan S di BPRS Dana Mulya dan atas tindakan tersebut dan berdasarkan hasil penyelidikan, DS menerima dana transferan yang diduga kuat sebagai imbalan," kata dia.
 
Ia mengatakan, DS sudah diamankan Kejari Karanganyar.
 
Sementara itu, S belum ditahan dan dimasukan dalam DPO Kejari Karanganyar. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X