KRjogja.com, KARANGANYAR - Sedang asyik berjudi di rumah kosong, tiga orang warga Jumantono dan satu warga Karangpandan diciduk polisi.
Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Eling Adi Utomo mengatakan, awalnya anggota Polres Karanganyar tengah patroli antisipasi gangguan Kamtibmas pada Pelaksanaan Operasi Mantap Praja Candi 2024-2025 Tahap Kampanye Pilkada Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Jumantono.
Saat tengah patroli anggota Polres mendapatkan informasi dari masyarakat di sebuah rumah kosong di Dusun Ngrombo RT 02 RW 02 Desa Sringin, Jumantono, Karanganyar sering kali digunakan sebagai tempat perjudian.
“Kemudian, petugas langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penggerebekan di rumah kosong dan didapati ada empat pelaku yang sedang melakukan perjudian jenis domino," ujar AKP Eling, Selasa (1/10/2024).
Keempat pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya warga Jumantono dan satu warga Karangpandan.
AKP Eling menuturkan, pihaknya melakukan penangkapan dan mengamankan keempat pelaku beserta dengan barang buktinya, berupa kartu domino dan uang taruhan sebesar Rp 275.000.
Kini keempat pelaku tersebut mendekam dalam ruang tahanan dan dikenakan KUHP Pasal 303 Tentang Perjudian dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. (Lim)