Di Sidang Tipikor Semarang, Terdakwa Kasus Alsintan Tak Membantah Saksi

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:35 WIB
ilustrasi palu hakim (freepik)
ilustrasi palu hakim (freepik)


Krjogja.com - Karanganyar - Belasan saksi dihadirkan secara maraton dalam sidang perkara tindak pidana korupsi kasus mesin penyelewengan Alsintan dan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto pada sidang yang digelar Kamis (17/10/2024) masih terkait pemeriksaan saksi. Ada tambahan tiga saksi lagi di sidang kali ini setelah 15 saksi dihadirkan di sidang pemeriksaan saksi pekan lalu. "Dari hasil sidang pemeriksaan saksi beberapa sebelumnya, terdakwa membenarkan keterangan saksi, dan sesuai dengan BAP," ucap Hartanto, Kamis (17/10).

Hartanto mengatakan, dalam keterangan saksi di persidangan, terdakwa Budi bertugas membuat dokumen dan menerima dana tersebut.

Ia mengatakan, dalam kasus UPPO terdakwa hanya memberikan uang sebanyak Rp 200 juta kepada kelompok tani untuk membuat kandang sapi dan Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO).

Meskipun demikian, alat tetap dibangun tapi tidak sesuai spesifikasi Itulah yang dijadikan materi pemerimsaan oleh Kejari Karanganyar. "Harusnya mendapatkan Rp 1 miliar namun dipotong Rp 700 juta, dan uang yang dipotong oleh dua terdakwa Budi dan Danar itu diserahkan terdakwa Saeful," ucap dia.

Mesin Alsintan dari pengadaan dana aspirasi DPRD melalui Dispertan Karanganyar kemudian diserahkan ke kelompok tanu senilai Rp 330 juta. Sayangnya tidak dapat dimanfaatkan penuh oleh penerimanya karena langsung dikuasai terdakwa Budi. Akhirnya, mesin pertanian itu dijual ke Sragen Rp180 juta. Selanjutnya, dijual lagi ke Jawa Timur dengan alasan alatnya terlalu besar yang tidak cocok dipakai di Sragen.

Mesin combine harvester ini merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui aspirasi DPR ke Kelompok Tani Pangrukti V Desa Kaling, Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar senilai Rp333 juta. "Karena alatnya terlalu besar dan tidak cocok di Jateng kemudian dijual lagi kepada orang yang tidak kenal ke Jatim dan itu diakui terdakwa," kata dia.

Pelaku dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi di dua perkara tersebut. Dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun penjara.(Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X