KRJogja.com - KARANGANYAR - Ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di Karanganyar mulai dilepas Tim Penertiban APK gabungan Satpol PP, Bawaslu dan KPU, Minggu (24/11).
Pencopotan APK berbagai bentuk, baik yang ditempel di pohon, dinding, tiang listrik, melintang, maupun APK berbayar di papan reklame besar.
Penertiban APK itu berkaitan masa tenang menjelang Pilkada 27 November, di mana pada masa tenang seluruh APK tidak diperbolehkan dipasang lagi.
Dalam penertiban itu, empat tim bergerak ke timur, selatan, barat dan utara Karanganyar, menyisir titik-titik penempelan APK.
Dua unit mobil crane ikut dalam penertiban, untuk melepas APK di papan reklame besar yang belum diturunkan oleh vendor pemilik titik reklame.
Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan, penertiban melibatkan personel dari Satpol PP, TNI/Polri, KPU, Bawaslu dan instansi terkait lain.
"Ini sudah masuk masa tenang, maka seluruh APK harus ditertibkan. Tegakkan aturan setegak-tegaknya. Harapannya, dalam waktu satu dua hari ini, seluruh APK sudah bisa dibersihkan," katanya.
Komisioner KPU Karanganyar Andis Yuli Pamungkas mengatakan, untuk APK di papan reklame besar, pelepasannya sudah dikomunikasikan dengan instansi terkait.
"Karena itu berbayar, maka instansi berkait yang berkomunikasi dengan vendor pemilik titik reklame. Kontraknya kan sampai 23 November. Mestinya ya dilepas. Namun kami siapkan dua unit mobil crane, jika ada APK berbayar yang belum dilepas vendor, ya kami lepas," jelasnya.
Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti menambahkan, pelepasan APK dilakukan serentak dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa/kelurahan. Ia meminta tim berkomunikasi dengan timses terkait pelepasan atribut di posko pemenangan paslon dan sekitarnya.
"Tidak hanya tim kabupaten, tapi di kecamatan dan desa/kelurahan juga bergerak. Ini agar seluruh APK sudah bisa dibersihkan di masa tenang. Karena memang sesuai aturan, tidak boleh ada lagi APK yang terpasang di masa tenang," imbuhnya.
Ia meyakini tak ada lagi pemasangan bari di hari tenang jelang Pilkada. Jika nekat, dikategorikan pelanggaran kampanye. (Lim)