Krjogja.com,SRAGEN - Sejumlah anggota Komisi III dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sragen melakukan inspeksi mendadak (sidak) proyek Jembatan Butuh di Desa Pilang, Kecamatan Masaran, Sragen, Senin (30/12/2024). Para wakil rakyat khawatir pekerjaan jembatan yang melintang di atas Sungai Bengawan Solo tersebut tidak bisa selesai sampai masa kontrak berakhir, tepatnya pada 31 Desember 2024.
Sidak dilakukan bersamaan dengan rapat evaluasi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen bersama pihak kontraktor dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sebagai pendamping. Pelaksanaan pekerjaan itu pihak kontraktor dari CV Kurnia Jaya Blora mengerahkan hingga 100 orang pekerja yang bekerja selama 24 jam dengan sistem sif 2-3 kali sehari secara kondisional. Lembur dilakukan untuk mengejar waktu penyelesaian jembatan yang sempat melengkung dihantam banjir Bengawan Solo beberapa waktu lalu.
Saat sidak, para legislator menemukan bentangan tengah jembatan tidak lurus dengan bentang jembatan sisi timur (Pilang, Masaran). Posisi pertemuan antarbentang terdapat selisih sekitar 20 cm. Kondisi tersebut menjadi perbincangan cukup panjang dengan pelaksana proyek. Selisih rangka baja yang tidak lurus dengan rangka baja ternyata dapat diluruskan oleh tim teknis dari Jakarta.
Ketua Komisi III DPRD Sragen Sugiyarto menyampaikan dalam sidak ini, Komisi III menghendaki pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Dia berharap pekerjaan bisa selesai tepat waktu. Kalau tidak selesai, maka harus mengikuti aturan yang ada. "Saya mengutamakan azas manfaatnya bagi masyarakat sehingga spesifikasi dan kualitas harus sesuai. Jembatan ini akan dipakai selamanya sehingga kualitas harus dijaga," ujarnya.
Sugiyarto mengatakan ada temuan erection rangka bentang tengah tidak lurus. Dia mengatakan ada alatnya yang bisa digunakan untuk menggeser rangka tengah itu supaya lurus. "Hari ini rangka besi selesai dan rangka lantai selesai sehingga besok bisa langsung mengecor. Untuk pengaspalan ada penghitungan teknis tersendiri karena cor beton ada umurnya. kalau molor maka akan dikenakan denda," ujarnya.
Sugiyarto meminta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen mengawasi kualitas dan spesifikasi jembatan untuk keselamatan pengguna jalan nantinya. "DPU kami minta terus mengawasi proses pekerjaan. Haru selesai tepat waktu dan tepat spesifikasi. Kalau tidak selesai, tentunya akan ada mekanisme denda dan sebagainya sampai proyek benar-benar selesai," tambahnya.
Kepala DPU Sragen, Albert Purnomo mengatakan, sesuai kondisi terakhir proyek sudah berjalan sekitar 98 persen. Tinggal proses pengecoran sebagian lantai jembatan dan pengaspalan. "Pihak rekanan berjanji menyelesaikan tepat waktu sesuai kontrak. Kalau tidak selesai tentunya kami akan menerapkan mekanisme yang berlaku seperti denda dan sebagainya," ujarnya. (Sam)