Cek Upah Buruh, Disperinaker Sukoharjo Berencana Pantau Pembayaran UMK 2025

Photo Author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 17:45 WIB
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik
Ilustrasi upah minimum kabupaten (UMK). Foto: Freepik

Sumarno mengatakan, tahapan terkait UMK tahun 2025 sudah dilakukan Disperinaker Sukoharjo dimulai dari rapat bersama dewan pengupahan melibatkan serikat pekerja dan pengusaha selama dua hari pada Senin dan Selasa (9-10/12). Selanjutnya diputuskan angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.

Angka usulan UMK tahun 2025 tersebut kemudian diajukan ke Bupati Sukoharjo Etik Suryani pada Kamis (12/12). Selanjutnya Pemkab Sukoharjo secara resmi mengirim angka usulan UMK tahun 2025 ke Gubernur Jawa Tengah pada Jumat (13/12) untuk mendapat persetujuan.

Angka usulan UMK tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488 sudah bisa diterima oleh buruh dan pengusaha. Angka tersebut diputuskan Pemkab Sukoharjo dengan mengambil titik tengah antara usulan buruh dan pengusaha berdasarkan acuan aturan pemerintah pusat sesuai Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

Dalam rapat dewan pengupahan diketahui sempat terjadi perbedaan persepsi antara serikat buruh dan pengusaha. Disatu sisi buruh menganggap angka kenaikan upah minimum 6,5 persen masih kurang. Disisi lain, pengusaha keberatan dengan aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum yang menyebutkan kenaikan upah 6,5 persen.

"Buruh meski masih menganggap kurang tapi bisa memahami situasi dan menerima kenaikan angka 6,5 persen. Begitupula pengusaha yang awalnya keberatan setelah kami beri pemahaman akhirnya bisa menerima. Bagi pengusaha memang ini berat," lanjutnya.

Sumarno menjelaskan, baik serikat buruh dan pengusaha akhirnya bisa menerima mengingat masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Disatu sisi buruh memerlukan pekerjaan dan mendapat penghasilan layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Disisi lain buruh juga tidak ingin memberatkan pengusaha yang pada akhirnya akan membuat usaha bangkrut dan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bagi pengusaha, dijelaskan Sumarno juga memiliki kewajiban yang dilaksanakan dengan membayar upah buruh sesuai aturan dan kemampuan. Disisi lain, apabila dipaksakan upah naik tinggi maka memberatkan dan berdampak pada keuangan perusahaan yang pada akhirnya bisa memaksa terjadinya pengurangan pekerja atau PHK.

"Mayoritas usaha di Kabupaten Sukoharjo ini padat karya. Satu industri saja bisa punya pekerja ribuan bahkan puluhan ribu orang. Apabila terjadi masalah di perusahan maka ribuan orang pekerja ini juga terkena dampaknya," lanjutnya.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, FPB Sukoharjo maupun buruh sudah mengetahui nilai UMK tahun 2025 Kabupaten Sukoharjo yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.359.488 melalui berbagai media. Buruh juga sudah mendapat sosialisasi dari Disperinaker Sukoharjo.

"Sosialisasi UMK 2025 sudah kami terima dan membuat buruh lega karena upah naik 6,5 persen tahun depan dan pengusaha siap membayar upah," ujarnya.

FPB Sukoharjo menganggap penting tahapan sosialisasi UMK tahun 2025 secepatnya. Sebab saat ini sudah masuk Minggu terakhir Desember tahun 2024. Artinya tahun 2024 segera berakhir setelah beberapa hari lalu diumumkan UMK tahun 2025 oleh Gubernur Jawa Tengah.

Pentingnya sosialisasi lainnya dijelaskan Sukarno mengingat baru tahun 2024 ini ada perubahan dalam sistem penentuan besaran UMK. Pemerintah sudah mematok minimal kenaikan sebesar 6,5 persen. Angka tersebut sesuai dengan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.

"Saat dilakukan pembahasan terjadi perdebatan sengit buruh dan pengusaha. Apalagi ada aturan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum. Jadi setelah diputuskan besaran UMK tahun 2025 kami minta dinas segera melakukan sosialisasi agar buruh tahu hak berapa upah yang diterima dan pengusaha tahu kewajibannya membayar UMK tahun 2025 sesuai penetapan baru gubernur," lanjutnya.

Buruh meminta sisa waktu sebelum tahun 2024 dimaksimalkan. Termasuk memastikan kesiapan pengusaha membayar upah buruh sesuai penetapan UMK tahun 2025.

"Dicek juga kesiapan pengusaha mengenai hasil keputusan penetapan UMK tahun 2025. Ada tidak yang keberatan dan ini penting dilakukan tahapan sosialisasi," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X