Setiap Pekan Ada 41 Pasangan di Sragen Bercerai

Photo Author
- Senin, 20 Januari 2025 | 12:45 WIB
 Pengadilan Agama Kelas 1A Sragen Palatua Lubis menunjukkan ruang pelayanan terpadu di Kantor PA Sragen (said masyluri)
Pengadilan Agama Kelas 1A Sragen Palatua Lubis menunjukkan ruang pelayanan terpadu di Kantor PA Sragen (said masyluri)


Krjogja.com Sragen - Sebanyak 2.153 pasangan di Kabupaten Sragen resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) setempat sepanjang tahun 2024 lalu. Jika dirata-rata, setiap pekan ada 41 pasangan yang bercerai baik cerai talak maupun cerai gugat di PA Sragen.

Kasus perceraian ini mendominasi perkara yang masuk ke PA Sragen sepanjang tahun 2024. Kasus tertinggi kedua adalah permohonan dispensasi menikah yang mencapai 207 perkara. Dua kasus terbanyak itu juga disebut memiliki korelasi, lantaran pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata juga pasangan muda usia 20-35 tahun.

Ketua PA Kelas IA Sragen, Palatua Lubis kepada wartawan Senin (20/1/2025) mengatakan, berdasar data sepenjang tahun 2024, pengajuan cerai gugat mencapai 1.608 perkara. Sementara untuk kasus cerai talak sebanyak 545 perkara. "Cerai talak itu yang mengajukan laki-laki, sedangkan cerai gugat yang mengajukan pihak perempuan," ujarnya.

Baca Juga: Usir Tikus dari Rumah Secara Ampuh dan Efektif, Bisa Pakai Bahan Alami

Menurutnya, para perempuan yang mengajukan cerai gugat mayoritas menginginkan kejelasan status, karena beban berat dalam rumah tangga. Intinya masalah ekonomi yang mendominasi penyebab perceraian. “Rata-rata yang cerai ini masih muda-muda, berumur kisaran 20-30 tahun," ucapnya.

Palatua juga menjelaskan sepanjang 2024 pihaknya sudah menangani sebanyak 2.481 perkara yang terdiri atas 14 jenis perkara mulai dari poligami hingga penetapan ahli waris dan lain-lain.

Jumlah perkara yang ditangani PA di 2024 ini, jelas dia, terhitung turun karena selama 2023 ada 2.511 perkara. Meskipun demikian jumlah perkara yang ditangani PA Sragen ini terbilang tertinggi di Solo Raya.

Baca Juga: BMW dan Mini Tetap Kuasai Setengah Pasar Mobil Mewah Indonesia

Adapun perkara yang diterima PA Kelas IA Sragen selama 2024 meliputi Izin poligami 1 perkara, pembatalan perkawinan 2 perkara. Kemudian cerai talak 545 perkara, cerai gugat 1.608 perkara, harta bersama/harta asal 6 perkara, perwalian 39 perkara. Lalu asal usul anak 6 perkara, isbat nikah 9 perkara, dispensasi nikah 207 perkara, wali adhol 16 perkara, ekonomi syariah 14 perkara.

Lantas, kewarisan 2 perkara, penetapan ahli waris 16 perkara dan lain-lain 10 perkara. "Jumlah perkara di PA Sragen ini memang tertinggi wilayah di Soloraya," tambah Palatua. (Sam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X