KRJogja.com - KARANGANYAR - Maksud hati berunjuk rasa membawa aspirasi warga desa, Imam Ady Mujahid (27) alias Bonjol hanya bisa pasrah saja ketika Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara, Selasa (3/2) di PN Karanganyar.
Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU Rizki Amalia SH MH sebesar 10 bulan penjara dengan jeratan pidana pasal 160 KUHP (penghasutan).
Baca Juga: Wamenkeu Anggito Abimanyu Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UGM
Putusan ini disambut haru warga desa yang memenuhi ruang persidangan. Demikian pula keluarga menerima putusan tersebut "Mungkin ini keputusan Majelis Hakim yang paling baik. Meski sebetulnya masih terhitung berat," ucap istri Bonjol terbata usai persidangan.
Sementara 6 warga peserta unjuk rasa terdakwa lainnya yaitu Titus alias Bendot, Rama alias Kuncung, Ardian alias Bonex, Joshua, Restu, Galang Andreas alias Cino dalam sidang terpisah divonis hukuman 6 bulan penjara. Lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebesar 8 bulan penjara.
Seperti diberitakan kejadian 3 Oktober 2024 lalu, Terdakwa berunjukrasa bersama masyarakat Desa Munggur di Balai Desa Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Terdakwa berteriak-teriak dan berorasi sementara warga lainnya mendorong-dorong pagar Balai Desa hingga roboh.
Baca Juga: Iwan Fals Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan, Kasus Apa?
Terdakwa dan warga lainnya kecewa karena Kades tidak ada di tempat. "Rubuhnya pagar adalah wujud dari ekspresi spontan rasa frustrasi warga yang tidak ditemui Kades. Bukan tindakan yang disengaja ataupun direncanakan," ucap Bonjol dalam persidangan sebelumnya.
Bonjol dan warga peserta aksi lainnya kemudian dilaporkan merusak aset desa (pagar) oleh Kepala Desa hingga diseret ke meja hijau. "Kami membawa aspirasi dan ingin berdialog langsung dengan Kades, tidak ada niat jahat sebagai wujud kecintaan kami pada Desa," ucap Bonjol. (Vin)