Apes, Mobil Remuk Tertimpa Pohon Tumbang Bukan Urusan Pemerintah

Photo Author
- Minggu, 9 Februari 2025 | 16:30 WIB
Pohon tumbang menutup jalan di Karanganyar  (Foto: Abdul Alim)
Pohon tumbang menutup jalan di Karanganyar (Foto: Abdul Alim)

Krjogja.com - KARANGANYAR - Aset bergerak yang mengalami kerusakan akibat bencana alam bukan sasaran pemberian bantuan bersumber biaya tak terduga (BTT).

Hal itu disampaikan Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karanganyar Hendro Prayitno, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, sasaran bantuan terbatas pada hunian rusak berstatus milik pribadi yang rusak akibat kebakaran, longsor, angin kencang, gempa bumi dan sejenisnya.

"Ada aturan hibah untuk korban bencana alam. Selama ini memang obyeknya kerusakan rumah, bukan aset bergerak seperti mobil atau sepeda motor. Meski tak bisa dipungkiri, kerusakan kendaraan itu memang terjadi akibat bencana alam," kata Hendro.

Baca Juga: Kemensos dan UGM Perkuat Kolaborasi untuk Pemberantasan Kemiskinan

Selama ini, bantuan ke rumah rusak dikategorikan rusak ringan, sedang dan berat. Ia belum menemukan regulasi tepat bantuan hibah itu ke pemilik mobil atau motor rusak.

Sedangkan korban luka akibat bencana alam masih bisa dicarikan bantuan pengobatan di rumah sakit maupun rawat jalan dari sumber lain seperti Baznas.

"Belum ada daerah di Soloraya yang bisa memberikan bantuan hibah untuk kendaraan rusak karena tertimpa pohon ambruk. Karena belum ada regulasinya," katanya.

Artinya, segala kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat bencana alam menjadi tanggungan pemilik untuk perbaikannya.

Baca Juga: Bahas Keamanan Indo-Pasifik, Menhan AS Tiba-tiba Telepon Sjafrie Sjamsoeddin

Sementara itu mobil Isuzu Panther hitam berplat AD 1730 DP tertimpa pohon tumbang saat kendaraan berisi empat orang itu melaju di Jl Solo-Tawangmangu wilayah Popongan pada Sabtu (8/2).

Dua orang terluka dalam insiden ini. Mereka dilarikan ke RSUD Karanganyar. Selain peristiwa ini, sejumlab pohon tumbang menutup jalan raya dan kandang ayam roboh tertiup angin kencang disertai hujan deras. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X