Materi Belum Siap, Sidang Perdana Praperadilan Eks Direktur PD Percada Ditunda

Photo Author
- Senin, 17 Maret 2025 | 21:15 WIB
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan.  (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Ilustrasi - Palu hakim pengadilan. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)



SUKOHARJO, KRjogja.com - Sidang perdana praperadilan eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo, MR di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo ditunda. Sidang rencananya akan digelar Senin (17/3) dan ditunda hingga pekan depan. Penyandang sidang disebabkan karena materi belum siap.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Aji Rahmadi, Senin (17/3) mengatakan, Kejari Sukoharjo mengajukan penundaan sidang praperadilan ke majelis hakim karena materi belum siap.

"Kami mengajukan penundaan ke majelis karena tanggapan kami belum siap. Sidang akan digelar pada Senin pekan depan," ujarnya.

Eks Direktur PD Percada, MR melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka. Menurut kuasa hukum MR, penetapan status tersangka tersebut tidak sah.

Seperti diketahui, eks  Direktur Utama BUMD PD Percada Sukoharjo MR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo setelah selesai melakukan tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Aji Rahmadi mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah menetapkan mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 10,6 miliar pada Selasa (4/3).

"Penyidik Kejari Sukoharjo sudah menetapkan MR status tersangka pada mantan Dirut Percada," ujarnya.

Kejari Sukoharjo menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR sebagai tersangka sudah berdasarkan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan dilakukan sejak tahun 2024 lalu. Maka pada tahun 2025 setelah penyidikan selesai langsung dilakukan penetapan tersangka.

Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan Kejari Sukoharjo diketahui ada kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sukoharjo sudah melibatkan auditor untuk melakukan audit atas kasus ini diketahui nilai kerugian negara mencapai Rp 10,6 miliar.

Nilai kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar tersebut berasal dari kurun waktu mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR menjabat sejak 2018-2023. "Nilai kerugian negara ini angkanya cukup fantastis sebesar Rp 10,6 miliar," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR akan segera melakukan pemeriksaan kembali. Selanjutnya setelah proses tersebut selesai akan diajukan ke persidangan.

"Termasuk akan dilakukan pendalaman penyidikan apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini," lanjutnya.

Aji melanjutkan, setelah penetapan status tersangka terhadap mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR, Kejari Sukoharjo akan melihat kondisi tersangka apakah bisa dilakukan penanganan. Penyidik melihat kondisi tersangka karena beberapa waktu lalu bersangkutan tidak bisa hadir karena sakit.

"Akan dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka melibatkan tim dokter. Beberapa waktu lalu saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik untuk pemeriksaan tersangka tidak bisa hadir karena sakit," lanjutnya.

Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan tersangka mantan Direktur Utama PD Percada Sukoharjo MR ditahan. Tapi sekali lagi, Aji menegaskan tetap menunggu penjelasan dari tim dokter yang akan dilibatkan Kejari Sukoharjo.

Hasil penghitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi di BUMD PD Percada Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Nilai tersebut merupakan akumulasi terhitung tahun 2018-2023. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo masih melakukan penanganan perkara dan belum menetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo Bekti Wicaksono, mengatakan, Kejari Sukoharjo sampai sekarang masih melakukan penanganan kasus dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Butuh waktu cukup lama dalam proses tersebut karena perlu penghitungan secara cermat terkait nilai kerugian negara.

Hasilnya diketahui terhitung sejak tahun 2018-2023 diketahui nilai kerugian negara akibat dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo sebesar Rp 10,6 miliar lebih. Penghitungan dilakukan dengan melibatkan auditor profesional dan pihak terkait berdasarkan data yang ada.

Nilai kerugian negara tersebut sudah dipastikan dan masuk dalam bagian proses penanganan dugaan korupsi di PD Percada Sukoharjo. Kejari Sukoharjo terkait adanya kerugian negara ini perlu hati-hati dalam menetapkan pelaku yang bertanggungjawab.

Kejari Sukoharjo sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang berhubungan dengan kasus ini. Mereka seperti mantan Dirut PD Percada, pihak sekolah dan lainnya.

Ada sekitar puluhan saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan di Kejari Sukoharjo. Keterangan dari para saksi sudah didapat penyidik Kejari Sukoharjo.

"Nilai kerugian negara dalam kasus PD Percada Sukoharjo banyak karena dari dihitung uang hasil penerimaan kerjasama dengan pihak percetakan," ujarnya.

Kejari Sukoharjo terkait PD Percada awalnya mendapat laporan terkait dugaan korupsi pengadaan kalender yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dalam penanganan kasus tersebut ternyata dugaan korupsi pengadaan kalender tidak memenuhi unsur. Kejari Sukoharjo kemudian justru menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan buku ajar siswa.

"Perkara yang kami sidik sekarang berbeda dari laporan sebelumnya tapi bagian dari pengembangan kasus yang dilaporkan," lanjutnya.

Modus kasus ini dilakukan PD Percada Sukoharjo dengan bekerjasama dengan rekanan fiktif dan tidak melakukan tugas yang seharusnya dilakukan. "Penanganan kasus PD Percada Sukoharjo masih kami lakukan. Tunggu saja nanti perkembangannya akan kami sampaikan," lanjutnya

Bekti menjelaskan, dalam kasus ini dugaan korupsi muncul karena mengunakan anggaran untuk pengadaan buku ajar dengan rekanan fiktif. Tidak terjadi kegiatan yang dianggarkan sementara pemasukan dari tagihan kegiatan tersebut sebagian besar masuk ke pembukuan pribadi.

Kejari Sukoharjo bahkan menemukan dugaan mark up anggaran dalam laporan keuangan pengelolaan PD Percada Sukoharjo. PD Percada sendiri dalam menjalankan usaha mendapat dana dari Pemkab Sukoharjo melalui APBD.

"Kejari Sukoharjo mulai melakukan sidik pada bulan Maret 2024 lalu," lanjutnya. (Mam)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agusigit

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X