KRJogja.com - KARANGANYAR - Keluarga miskin di Kabupaten Karanganyar dibebaskan dari tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB). Kebijakan itu berdampak pada penurunan pendapatan daerah hingga Rp4 miliar.
"Loss antara Rp2 miliar-Rp4 miliar akibat pembebasan PBB bagi warga miskin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato kepada wartawan usai membuka penyerahan SPPT PBB-P2 dan launching program unggulan pembebasan pembayaran PBB-P2 tahun 2025 di pendopo rumah dinas bupati Karanganyar, Rabu (19/3).
Baca Juga: Agar Maksimal Tampil di FTP DIY 2025, Para Pemainnya Digembleng dalam Workshop Keaktoran
Kurniadi masih menunggu data by name by address keluarga miskin dari Dinas Sosial untuk menentukan sasaran pembebasan tagihan PBB tahun ini. Program tersebut merupakan salah satu visi misi bupati wabup Rober Christanto-Adhe Eliana yang menjabat 2025-2030. Berdasarkan perhitungannya, kebijakan ini akan menurunkan perolehan pendapatan daerah dari sektor PBB.
Meski demikian, Kurniadi menyebut pembebasan tagihan itu bagi warga miskin dengan berbagai kriteria. Diantaranya, pembebasan hanya untuk tanah luasan maksimal 200 meter persegi saja. Kemudian, hanya untuk satu sertifikat.
"Kemungkinan kan ada. Dia masuk DTKS tapi tanahnya luas dan ada dimana-mana. Yang kita bebaskan untuk satu sertifikat saja. Dan tak lebih dari 200 meter persegi," katanya.
Pada tahun ini PAD 2025 di bidang pajak bumi dan bangunan dipasang target Rp 26,5 miliar, dari tahun 2024 senilai Rp 27 miliar.
Sementara itu, jumlah SPPT PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar yang sudah tercetak tahun 2024 yaitu, 478.731 surat dengan nilai ketetapan, Rp 32,883 miliar.
Kurniadi mengatakan pendapatan penerimaan daerah dari PBB-P2 Kabupaten Karanganyar tahun 2024 terealisasi Rp 28 miliar. (Lim)