KRJogja.com - KARANGANYAR - Kiprah koperasi diandalkan menyangga perekonomian di tengah resesi ekonomi. Selain itu, geliat UMKM dinilai paling bisa bertahan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Karanganyar Adhe Eliana di hadapan para manager dan pengurus koperasi yang mengikuti diklat dan uji kompetensi yang digelar Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Karanganyar di Taman Sari Hotel, Rabu (19/3).
Baca Juga: Puskesmas di Jalur Mudik Wajib Siaga Layanan Dasar
"Dunia berulangkali mengalami resesi ekonomi. Ada yang disebabkan perang, moneter dan wabah penyakit. Kita terbukti bertahan dan bangkit dari problem itu. Penyokongnya UMKM dan koperasi," kata Adhe.
Dalam diri koperasi, seluruh aktivitas organisasinya berasal dari anggota dan kembali untuk kesejahteraan anggota. Prinsip musyawarah mufakat sangat diutamakan.
Ia menyebut Presiden RI Prabowo Subianto sangat mendukung tumbuh kembang koperasi serta mendorong para pengurus dan anggotanya lebih berkualitas dalam mengelola.
Kiprah koperasi selain menyangga perekonomian nasional juga solusi praktik meresahkan lintah darat yang menyasar kalangan UMKM. Ia meyakini produk simpan pinjam koperasi menawarkan kemudahan pinjaman yang berkelanjutan serta bunga wajar sesuai regulasi perbankan.
"Saya percaya koperasi hadir untuk mengentaskan kemiskinan. Sebab koperasi itu soko guru perekonomian Indonesia," katanya.
Adhe meminta para peserta diklat serius mengikuti materi. Hal itu penting demi meningkatkan kompetensi para pengelola organisasi masing-masing.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Transmigrasi Energi dan Sumber Daya Mineral Karanganyar Aris Murtopo menyampaikan sebanyak 46 manager dan 32 pengurus koperasi mengikuti diklat yang berlangsung pada Selasa-Kamis (18-20/3).
"Koperasi itu sebuah badan hukum yang semua komponennya harus aktif. Mulai anggota, pengurus, pengelola dan pengawas. Sekarang terdata 295 koperasi aktif di Karanganyar. Kami sudah memfilter dari ribuan koperasi yang dulu ada, ternyata sudah mati suri," katanya.
Pendirian koperasi juga wajib bernomor induk dan terdaftar serta kegiatannya dipantau dinas terkait melalui rapat anggota tahutan (RAT). (Lim)