KRJogja.com - Mbah Prenjak tak menyangka tanda tangannya di secarik kertas membawa wanita lansia penyandang tuna aksara dan buta huruf ini ke balik teralis besi.
Warga Dukuh Wonosari Desa Jatikuwung Kecamatan Gondangrejo bernama lengkap Hardiyanti Eka Agustina (66) ini duduk diam mendengarkan surat pembelaan yang dibacakan pengacara di sidang ketiga perkaranya di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (20/3).
Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat, Cek Kesehatan Gratis Sasar Semua Warga
Sambil terduduk diam, ia memandangi para majelis hakim yang memimpin sidangnya kali ini. Wanita sebatang kara ini seakan berharap majelis hakim membebaskannya dari penjara yang sudah 49 hari menjauhkannya dari kampung halaman.
Namun, harapan itu muspra saat majelis hakim memutuskan sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapannya akan berlanjut pertengahan April 2025 alias usai lebaran.
Sambil berjalan gontai, Mbah Prenjak menghampiri Umar Januardi Harahap, penasihat hukumnya.
Baca Juga: Kapolri Berjumpa Anak Yatim Di Mapolda Jateng Dan Pekerja Pabrik Sepatu Di Brebes
"Maturnuwun yo Nak ( Terima kasih ya nak)," ucap lirih Mbah Prenjak sembari terisak.
Tangan keriput lansia ini disambut cium oleh Umar J Harahap dan dua anggotanya.
Umar meyakinkan Mbah Prenjak bahwa keadilan untuk dirinya akan segera diputuskan majelis Hakim. Tuntutan empat bulan penjara tak boleh dibiarkan.
”Sabar Mbah, sekedap malih pun putusan," bisik Umar kearah telinga janda sebatangkara tersebut.
Ia kemudian didampingi sipir ke mobil tahanan menuju Rutas Klas IA Surakarta.
Kepada wartawan, Umar mengatakan perkara yang menjerat Mbah Prenjak sangat janggal. Kasus yang ia tangani saat ini seharusnya masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
"Kita menganggap ini sebuah kriminalisasi terhadap klien kami. Mbah Prenjak itu tidak pernah sekolah, buta huruf, mustahil kalau melakukan penipuan apalagi soal properti," katanya.