SUKOHARJO (KRjogja.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terus mendalami kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMD PD Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10,6 miliar. Mantan Direktur Utama PD Percada, MR, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Kajari Sukoharjo, Rini Triningsih, menyatakan bahwa pemanggilan ketiga akan segera dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses hukum terhadap MR.
"Pemeriksaan terhadap tersangka belum dilakukan karena yang bersangkutan dua kali absen dengan alasan kesehatan. Kami sudah menerima surat keterangan dokter dan tetap akan melakukan pemanggilan ulang," ujar Rini, Kamis (20/3).
Dalam dua kali pemanggilan sebelumnya, MR tidak hadir karena mengalami gangguan kesehatan di bagian kepala. Kejari Sukoharjo bahkan telah mendatangi rumah tersangka untuk melakukan kroscek, namun belum berhasil bertemu.
"Kami juga berencana melibatkan tim medis independen untuk memverifikasi kondisi kesehatan tersangka. Kami ingin memastikan apakah memang ada kendala medis yang menghambat pemeriksaannya," tambahnya.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Aji Rahmadi, mengungkapkan bahwa MR ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Maret 2025 setelah melalui serangkaian penyelidikan yang dimulai pada tahun 2024. Audit telah dilakukan, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar, yang berasal dari periode kepemimpinan MR antara tahun 2018 hingga 2023.
Menurut hasil pemeriksaan, dugaan korupsi ini berasal dari penerimaan kerjasama PD Percada dengan pihak percetakan. Sejak 2018, terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan prosedur dan menyebabkan kebocoran anggaran besar.
Kejari Sukoharjo telah memeriksa 80 saksi, termasuk pejabat internal PD Percada, pihak sekolah, dan mitra kerja lainnya.
"Nilai kerugian ini cukup fantastis. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini," tegas Aji Rahmadi.
Meski belum ditahan, Kejari Sukoharjo tidak menutup kemungkinan penahanan MR jika pemeriksaan lebih lanjut membuktikan keterlibatannya dalam penyimpangan keuangan tersebut.
"Kami akan melihat kondisi kesehatan tersangka terlebih dahulu. Jika memungkinkan, proses hukum akan dilanjutkan dengan penahanan," ujar Aji.
Kasus dugaan korupsi ini masih terus berproses, dan Kejari Sukoharjo berkomitmen menuntaskan penyidikan dengan transparan serta mengupayakan pengembalian kerugian negara. (Mam)