KRJogja.com - SOLO — Usulan menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka. Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai wakil presiden pernah menyampaikan aspirasi tersebut sebagai bentuk penghargaan atas peran sejarah yang dimainkan Solo dalam perjalanan kemerdekaan Indonesia.
Namun, Solo bukan satu-satunya daerah yang mengincar status istimewa. Sejumlah daerah lain juga mengajukan hal serupa dengan berbagai alasan historis dan kultural.
Baca Juga: 1.546 Peserta Ikuti Pelantikan dan Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Garuda
Status Daerah Istimewa saat ini secara resmi hanya disandang oleh Yogyakarta, dengan landasan sejarah yang kuat. Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman secara sukarela bergabung dengan NKRI dan memberikan dukungan besar selama masa revolusi kemerdekaan.
Solo melalui Keraton Kasunanan Surakarta dan Pura Mangkunegaran juga memainkan peran penting di masa lalu. Meskipun sempat diakui sebagai Daerah Istimewa pada awal kemerdekaan, status tersebut dicabut pada tahun 1946 akibat dinamika politik pascarevolusi. Kini, dorongan untuk mengembalikan status tersebut kembali mencuat.
“Kontribusi budaya dan sejarah Solo layak diakui dalam bentuk status istimewa,” ujar Gibran dalam sebuah pernyataan.
Baca Juga: Anak Pendiri Masjid Suciati Saliman Menggugat Polresta Sleman, Apa yang Terjadi?
Daerah Lain yang Mengajukan Status Istimewa
Selain Solo, setidaknya ada enam daerah lain yang disebut-sebut mengajukan atau telah mendapatkan status kekhususan:
1. Cirebon — Dengan latar belakang Kesultanan Cirebon, wilayah ini dikenal sebagai pusat kebudayaan Islam di Jawa Barat. Tokoh masyarakat dan pemerintah daerah menilai bahwa warisan sejarah ini layak mendapat pengakuan khusus.
2. Ternate dan Tidore — Kedua kesultanan di Maluku Utara ini memiliki sejarah panjang dalam perdagangan dan politik maritim Nusantara. Peran penting mereka dalam diplomasi masa lampau menjadi alasan utama pengajuan status istimewa.
Baca Juga: Bupati Undang Investor, Dua Raksasa Bisnis Lirik Investasi di Kebondalem dan Eks Moro
3. Aceh — Sudah berstatus sebagai Daerah Khusus berdasarkan perjanjian damai Helsinki tahun 2005. Aceh memiliki kekhususan dalam penerapan hukum syariat dan sistem pemerintahan daerah.
4. Papua — Ditetapkan sebagai Daerah Otonomi Khusus melalui Undang-Undang Otsus, Papua memiliki keleluasaan dalam mengatur kebijakan daerah, termasuk alokasi dana dan pengakuan terhadap masyarakat adat.