Krjogja.com - Karanganyar - Seorang warga Desa Anggrasmanis yang mengaku Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) meminta bayaran kain kepada para pendaki di jalur pendakian Gunung Lawu via Cetho. Pungutan di luar retribusi resmi berlangsung sejak 2021 lalu.
Pungutan Rp5 ribu per pendaki itu sudah sejak lama dikeluhkan. Mereka diwajibkan oleh oknum tersebut menyewa kain motif batik sebagai syarat melewati lahan Desa Anggrasmanis di jalur pendakian.
Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar di jalur pendakian via Candi Cetho, Pemerintah Kabupaten Karanganyar melalui Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga bersama jajaran Forkopimca Kecamatan Jenawi menggelar mediasi dengan mengundang oknum yang disinyalir melakukan pungutan liar di kawasan wisata hutan Candi Cetho pada, Selasa (6/5/2025) bertempat di RM. Warung Desa depan pintu masuk Candi Cetho Jenawi.
Baca Juga: Program Berkah Fantaschiz Vol. 2 Lanjutkan Komitmen Tumbuh Bersama Konsumen
Mediasi ini bertujuan agar aduan masyarakat terkait adanya pungutan liar entah dengan apapun dalihnya bisa diberhentikan karena melanggar undang undang dan aturan dari Perhutani.
Wakil Administratur Perhutani KPH Surakarta, Bambang Sunarto menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut tidaklah benar dan harus segera dihentikan.
"Pungutan resmi hanya oleh pemerintah. Itupun masuk di kas negara dan tercatat serta diatur besaran serta hak-hak masyarakat di dalamnya. Pungutan oleh oknum warga sudah meresahkan dan melanggar hukum," katanya.
Baca Juga: Dorong Kemandirian Ekonomi, Veronica Tan: Perempuan Berdaya, Keluarga Sejahtera
Sementara itu, Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo dengan tegas melarang adanya tindakan penarikan uang di jalur pendakian via Candi Cetho.
"Ini harus dihentikan. Kecuali sudah mendapat izin dari Perhutani selaku pemilik kawasan hutan Lawu," katanya
Forkopimca Kecamatan Jenawi melalui Camat Ardiansyah pun juga menyetujui agar tidak terjadi konflik karena banyaknya aduan dari masyarakat. Kegiatan yang disinyalir pungutan liar ini harus segera disudahi. Mediasi kali ini menghasilkan berita acara, yaitu surat pernyataan pemberhentian kegiatan tindakan pungutan liar di jalur pendakian via Candi Cetho. Ketua LMDH Wonotirto Wakidi Jayadi menandatanganinya.
"Semoga dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain agar tidak terjadi lagi hal serupa," kata Ardiansyah. (Lim)