Krjogja.com - KARANGANYAR - Tim Kementrian Lingkungan Hidup (LH) mengawasi intensif 343 kabupaten/kota yang disanksi administratif atas pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sistem open dumping. Jika dalam waktu 6 bulan tak ada perbaikan sistem, kepala daerah akan dijerat pidana dan denda.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan usai menghadiri SDGs Utilizing and Protexting the Environment in The Age of Technology di Azana Boutique Hotel Tawangmangu, Selasa (13/5/2025).
Baca Juga: Tiongkok Klaim Kuasai Gugusan Pasir Kecil di Laut China Selatan, Filipina Lancarkan Aksi Balasan
"Bilamana enggak benar-benar serius (memperbaiki sistem pengelolaan sampah) akan dikenai pidana minimal empat tahun dan denda Rp10 miliar. Pemerintah sangat serius dengan sanksi ini. Siapa yang akan dipidana? Kami menarik setinggi-tingginya pemegang kebijakan daerahnya. Siapa yang bertanggung jawab yaitu bupati/walikota," kata Hanif.
Pemerintah mengultimatum 343 pemerintah daerah yang mengelola TPA sampah masih secara open dumping. Penutupan TPA open dumping ini diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 55 UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pemerintah pusat telah menerbitkan sanksi administratif ke ratusan pemda itu. Tujuannya agar memperbaiki sistem, dari semula open dumping ke mekanisme lebih baik.
Baca Juga: Cunha Rekrutan Perdana Manchester United?
Menurutnya, presiden akan menangani langsung daerah yang mengalami timbunan harian sampah mencapai 1.000 ton per hari. Akan dibangun fasilitas waste to energy," katanya.
Sistem pengolahan sampah menjadi energi ramah lingkungan itu mengkolaborasi aneka usulan dari semua kementrian sesuai arahan Mensesneg. "343 unit TPA itu diawasi ketat pelaksanaan perbaikannya selama enam bulan. Kami juga melakukan langkah kuratif," katanya.
Sanksi pidana tidak akan serta merta diberikan bagi pemegang kebijakan daerah yang dinilai gagal mengganti sistem open dumping. Pemerintah akan melakukan pendekatan low represif dan pemberatan sanksi pidana maksimal 1 tahun.
Asisten II Sekda Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan daerahnya salah satu yang disanksi administratif oleh pemerintah pusat lantaran masih memakai open dumping pembuangan sampah.
Pihaknya sudah melakukan kajian dan merumuskan upaya beralih ke sanitary landfill, yakni mengolah sampah menjadi bentuk lebih ramah lingkungan di TPA Sukosari Jumantono.
Volume sampah yang masuk dikurangi dengan tuntas sampah di hulu. Dalam hal ini, camat berkewajiban mengontrol produksi sampah di wilayah masing-masing serta mengoptimalkan pengolahannya di TPS3R. (Lim)