KRjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karanganyar mendapati penyalahgunaan wewenang dan kesalahan pengelolaan tanah kas Desa Jaten Kecamatan Jaten. Tanah bengkok hak kades disewakan selama 20 tahun tanpa melalui lelang sah. Parahnya lagi, tiada kontribusi ke kas desa atas nilai sewa Rp5,2 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mengatakan tanah bengkok berukuran 3.000 meter lebih itu disewakan ke investor selama 20 tahun. Ia mendapati fakta tersebut setelah memeriksa belasan saksi dari perangkat pemerintah desa, camat, investor dan pelaku usaha ruko. Saat ini, tanah bengkok sudah dialih fungsi menjadi area bisnis yang diisi 52 ruko.
"Normatifnya, kades menerima haknya setelah pemerintah desa melelangkan tanah bengkok. Itupun berbatas waktu, enggak sampai 20 tahun juga. Tapi ini malah disewakan ke investor secara sepihak selama 20 tahun pada 2022 lalu. Uang hasil sewa tak masuk ke kas desa alias tiada kontribusi ke desa," katanya, Minggu (24/5/2025).
Baca Juga: Hadiri KTT ke-46 ASEAN, Prabowo Bertolak ke Malaysia
Kejari telah menaikkan perkara ini ke penyidikan. Hanya saja, pemeriksaan lanjutan terhadap Kades Jaten Harga Satata menunggu yang bersangkutan pulang haji.
Ia mengatakan pada pemeriksaan awal terhadap Harga beberapa bulan lalu, Kejari mendapat informasi adanya uang masuk ke kas desa Rp200 juta.
"Sehari saat Kades hendak diperiksa, ia tiba-tiba menyetor ke kas desa Rp200 juta," katanya.
Baca Juga: PSS Sleman Harus Segera Bangkit Setelah Degradasi, Jangan Lagi Kehilangan 'Ruh'
Hartanto menyebut kasus ini sama persis di Desa Gedongan Colomadu, dimana kades menyalahgunakan wewenangnya. Tanah bengkok Kades Gedongan disewakan secara sepihak.
Dia mengatakan Kades Jaten Harga Satata sebenarnya sudah ditegur Pemkab Karanganyar melalui Satpol PP. Namun belum ada tindak lanjut oleh kades dan ruko-ruko masih beroperasi sampai sekarang.(Lim)