Yakni Kepala Dinas Kesehatan Purwati, pejabat fungsional Amin Sukoco, dua orang dari penyedia jasa pengadaan alkes, yakni DN sebagai Manajer Operasional dan SW sebagai Marketing PT Sungadiman Makmur Santosa Solo. Kemudian K, ASN dari Dinas Kesehatan dan JS selaku marketing vendor.
Dua tersangka baru dititipkan ke tahanan Mapolres Karanganyar. Mereka dijerat pasal 2,3 dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi. (Lim)