15 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Klaster PBI Dinonaktifkan

Photo Author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 15:30 WIB
Antrean poli rawat jalan di RSUD Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)
Antrean poli rawat jalan di RSUD Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KRjogja.com - KARANGANYAR - Sekitar 15 ribu peserta BPJS Kesehatan klaster penerima bantuan iuran (PBI) di Karanganyar dinonaktifkan. Mereka yang terdampak masih dapat mengakses layanan kesehatan gratis namun ditanggung APBD.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar, Sugeng Raharto mengatakan penonaktifan kepesertaan klaster tersebut mengacu Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Informasi itu diterimanya dari kantor BPJS yang menyarankan petugas TKSK segera menindaklanjuti.

"Kami dapat surat dari kementrian terkait dampak DTSEN. Seluruh Indonesia, ada 7,3 juta peserta dinonaktifkan. Dari jumlah itu, Karanganyar terkena 15 ribu," katanya, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga: 40 Tahun Joxzin Lawas, Terus Bertransformasi Positif

Dari 7,3 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, sebanyak 5 juta peserta ternyata namanya tidak tercatat dalam data DTSEN. Sementara sisanya atau sekitar 2 juta peserta PBI yang dinonaktifkan, terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.

Mengacu pada regulasi tersebut, penonaktifan mulai berlaku bulan Mei 2025.

Sugeng mengatakan, peserta BPJS diminta mengecek kepesertaannya melalui aplikasi JKN. Jika mendapati kepesertaannya non aktif, masyarakat diminta mengkroscek dan meminta bantuan petugas TKSK untuk mengurus pengaktifannya melalui usulan pemerintah desa. Masyarakat berkategori desil 1-4 paling memungkinkan diaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan klaster PBI. Desil digunakan untuk mengelompokkan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya, dengan desil 1 mewakili kelompok termiskin dan desil 10 mewakili kelompok terkaya.

Baca Juga: Penuh Haru! Nikah Bareng Baznas DIY di Bantul, Pasangan Tertua Usia 60 Tahun

Jika peserta BPJS Kesehatan PBI membaik tingkat ekonominya, disarankan beralih ke peserta mandiri alias bukan ditanggung pemerintah.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, masyarakat kurang mampu yang ingin mengakses fasilitas kesehatan gratis bisa langsung meminta bantuan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

"Saat membutuhkan tindakan di RS, larinya ke Dinsos atau Dinkes. Dipersilakan, asalkan masih ada kuota dari APBD untuk mengkavernya," kata Sugeng.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar menyarankan peserta BPJS Kesehatan mengecek berkala kepesertaannya di aplikasi JKN. Mereka yang dinonaktifkan kesepertaannya, jangan menunda mengurus. Ia menyebut APBD kabupaten memiliki kuota terbatas menanggung biaya berobat warga miskin.

Baca Juga: Tahun Baru Islam 1 Muharram 2025 Pas di Hari Jumat, Cocok Buat Healing dan Muhasabah

"Kuota terbatas. Hanya bagi yang benar-benar membutuhkan. Yang terdampak penonaktifan BPJS Kesehatan PBI, dan membutuhkan penanganan segera di RS, segera hubungi TKSK. Semoga segera difasilitasi pemerintah daerah untuk mengkavernya," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Danar W

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

Giliran Polisi Kosek Miras, Ratusan Botol Disita

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:30 WIB
X