KRjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) pengadaan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2023. Kali ini dari salah satu tersangka berinisial DN senilai Rp158.020.000. Ia merupakan manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa yang ikut terlibat dalam persengkongkolan bagi-bagi uang korupsi.
Sebelumnya, dua tersangka lain, Kepala Dinkes Karanganyar non aktif Purwati dan pejabat perencanaan Dinkes, Amin Sukoco mengembalikan uang masing-masing Rp465 juta dan Rp80 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN melalui pengacara pada Senin (30/6/2025).
Baca Juga: PSIM Mulai Latihan 1 Juli di Mandala Krida, Suporter Bakal Penuhi Tribun Timur
Bonar mengatakan pengembalian uang dicatat dan masuk dalam berita acara. Oleh Kejari Karanganyar, uangnya disimpan ke rekening pemerintah lainnya (RPL).
"Kami menerima titipan uang pengganti dari PT Sungadiman Makmur Sentosa. Pengembalian tidak menghapuskan perkara yang berjalan. Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini, dia mengatakan hingga kini masih terus berjalan. Termasuk dugaan korupsi pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Kejurnas Grasstrack Swallow Yamaha II Ikut Dongkrak Pariwisata Karanganyar
"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Karanganyar tetap menetapkan enam orang tersangka dalam kasus alkes 2023. Keenam tersangka masing-masing Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.
Kemudian tiga tersangka dari rekanan, masing-masing DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan. Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp2 miliar. Para tersangka kini ditahan di Rutan Klas I Surakarta. (Lim)