SUKOHARJO, KRjogja.com - Sebanyak 167 koperasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo secara resmi sudah mendapat akta notaris dan surat keputusan (SK) pengesahan pendirian badan hukum koperasi. Hal tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo menjadi daerah tercepat di Solo Raya dan daerah lain di Jawa Tengah yang mampu menyelesaikan pengesahan pendirian badan hukum koperasi merah putih.
Penyerahan akta notaris dan SK pengesahan pendirian badan hukum koperasi merah putih desa dan kelurahan diserahkan secara langsung oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Kegiatan digelar di Auditorium Wijaya Utama Gedung Menara Wijaya lantai 10 Pemkab Sukoharjo, Selasa (1/7).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana kita ketahui, Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Pemerintah Negara Republik Indonesia belum lama ini telah meluncurkan Program Nasional yang bernama Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih. Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini merupakan wujud nyata semangat gotong royong dan kemandirian ekonomi yang telah lama menjadi ciri khas masyarakat kita. Melalui Program Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini akan membuka peluang bagi seluruh warga untuk terlibat aktif dalam pembangunan ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan.
Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang telah berdiri merupakan bagian dari upaya pemerintah baik pusat hingga ke daerah agar menjadi motor penggerak ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. Selain itu koperasi ini akan menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian masyarakat.
Bupati berharap dengan adanya badan hukum legal berbentuk koperasi, seluruh desa/kelurahan di Sukoharjo agar segera menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan potensi yang dimiliki di masing-masing desa/kelurahan. Setiap desa di Kabupaten Sukoharjo pasti memiliki potensi unggulan seperti: komoditas, kerajinan, pertanian, peternakan, perikanan, perdagangan, jasa, pariwisata, dan banyak macam usaha lainnya. Potensi- potensi tersebut harus dikembangkan dan dijadikan unggulan sesuai dengan daerahnya masing-masing. Tujuannya agar manfaat dan nilai tambah yang dihasilkan dapat sebesar-besarnya terdistribusi kembali kepada anggota dan masyarakat di wilayah tersebut.
"Pada kesempatan ini saya mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung sepenuhnya untuk Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih, antara lain Bank Jateng, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten Sukoharjo, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Sukoharjo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sukoharjo, Seluruh Camat Se-Kabupaten Sukoharjo, Seluruh Kades/Lurah Se-Kabupaten Sukoharjo, Kasi PMD Kecamatan Se-Kabupaten Sukoharjo, seluruh pihak yang terlibat dalam pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu.
Yang telah bekerja keras untuk dapat membentuk 167 Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, meridhoi segala daya dan upaya kita bersama untuk dapat membangun Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo agar perekonomian desa semakin kuat, distribusi pangan lebih efisien, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan meningkat," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Rohmadi, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah melakukan persiapan tingkat kabupaten terkait pembentukan Koperasi Merah Putih sekitar April 2025. Selanjutnya pada Mei 2025 dilakukan persiapan tingkat desa dan kelurahan dengan menggelar Musdesus dan Muskelsus. Hasilnya pada 16 Mei 2025 sebanyak 167 desa dan kelurahan dengan rincian 150 desa dan 17 kelurahan sudah selesai menggelar Musdesus dan Muskelsus.
Hasil dari Musdesus dan Muskelsus disampaikan oleh pihak pemerintah desa dan pemerintah kelurahan ke tingkat kecamatan dan diteruskan ke Pemkab Sukoharjo. Selanjutnya dilakukan tahapan berikutnya berupa pengajuan badan hukum ke pemerintah pusat.
Hasil dari pengajuan badan hukum tersebut akhirnya terjawab. Sebab saat ini sebanyak 167 koprasi merah putih di Kabupaten Sukoharjo sudah mendapat akta notaris dan pengesahan badan hukum.
Selama proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo ditemukan sejumlah kendala. Seperti jumlah pendiri koperasi yang awalnya cukup 20 orang saja tapi dilapangan sampai tembus 100 orang. Kondisi tersebut berdampak pada pemenuhan syarat Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota koperasi semakin banyak untuk diproses dan diverifikasi.
Meski demikian kendala tersebut semuanya dapat diatasi. DPMD Sukoharjo sekarang tinggal mengejar target penyelesaian pembentukan badan hukum koperasi hingga akhir Juni 2025. "Mudah-mudahan sebelum akhir Juni 2025 semua sudah mendapat status badan hukum koperasi dan diharapkan pada 12 Juli 2025 seluruh Koperasi Merah Putih di Kabupaten Sukoharjo sudah resmi terbentuk," lanjutnya.
Rohmadi menjelaskan, dalam tahapan pembentukan Koperasi Merah Putih ini, DPMD Sukoharjo menekankan kesiapan ditingkat desa dan kelurahan terkait jenis usaha yang dijalankan fokus pada sektor strategis seperti distribusi sembako, elpiji 3 kilogram, pupuk bersubsidi. Selain itu juga sektor peternakan dan pertanian.
Keberadaan Koperasi Merah Putih ditingkat desa dan kelurahan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah memutus panjangnya mata rantai distribusi kebutuhan pokok masyarakat. Hal itu nantinya diharapkan dapat berdampak pada semakin cepat dan murahnya pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti sembako, elpiji 3 kilogram dan pupuk bersubsidi.
"Pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih dapat membantu distribusi elpiji 3 kilogram untuk memutus panjangnya rantai penjualan dan mencegah pelanggaran subsidi," lanjutnya.
DPMD Sukoharjo juga sudah mengingatkan agar pembentukan Koperasi Merah Putih membatasi jenis usaha simpan pinjam. Sebab keberadaanya sangat rawan terjadi pelanggaran dan masalah.
"Pemerintah benar-benar membatasi koperasi dengan jenis usaha simpan pinjam pada program Koperasi Merah Putih ini. Takutnya nanti jadi pinjaman tanpa angsuran dan berdampak pada kredit macet. Dampak besar kebelakang terjadi masalah karena keuangan terganggu. Namun apabila benar-benar simpan pinjam dibutuhkan maka bisa dijalankan seperlunya," lanjutnya.
Rohmadi menjelaskan, Koperasi Merah Putih nantinya akan mengandalkan modal pokok dan simpanan wajib dari anggota. Pemerintah juga berencana akan membantu terkait modal. (Mam)