Krjogja.com - KARANGANYAR — Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif, Purwati kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara tersebut.
Sebelumnya, Purwati sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2023. Saat ini, Purwati telah ditahan di Rutan Kelas 1 Solo sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto mengatakan, penetapan tersangka pengadaan alkes 2022 karena Purwati sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Peran tersangka sama di kasus pengadaan alkes 2023. Sedangkan dalam perkara TPPU, Purwati diduga menerima aliran dana dalam perkara korupsi pengadaan Alkes tahun 2023.
"Penetapan sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Untuk pengadaan alkes tahun 2022, tim penyidik baru menetapkan Purwati sebagai tersangka," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: PNM Cetak Sejarah, Luncurkan Orange Bond Pertama di Indonesia untuk Kesetaraan Gender
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanro mengatakan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan Kejari dalam perkara pengadaan alkes Dinkes. Sprindik itu di antaranya kasus korupsi alkes tahun anggaran 2022 dan 2023, serta dugaan aliran dana atau TPPU.
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar menemukan kerugian negara yang mencapai Rp2 miliar lebih. Temuan nilai kerugian negara itu merupakan akumulasi dari hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes di tahun 2022 dan 2023.
"Sprindik ketiga kita terbitkan berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023," kata Hartanto.
Dalam perkara alkes 2023, tim penyidik telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga tersangka ASN Dinkes, masing-masing Kepala Dinkes Purwati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes Kusmawati serta pegawai fungsional bagian perencanaan Dinkes Amin Sukoco.
Selain ketiga tersangka itu, penyidik juga telah menetapkan tiga tersangka lain yang merupakan pihak swasta penyedia jasa pengadaan alkes Dinkes. Atas perbuatannya tersangka disangka pasal berlapis UU Tipikor Pasal 2, 3 dan 5.
"Untuk perkara tahun 2022 baru menetapkan Purwati sebagai tersangka. Tersangka ini juga dikenakan TPPU," kata dia.
Hartanto menyebut, hasil penyidikan, untuk nilai anggaran pengadaan alat kesehatan di tahun 2023 sebesar Rp13 miliar yang terbagi dalam 2 kegiatan dengan masing-masing anggaran Rp7 miliar dan Rp5 miliar.