KRjogja.com - KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Senin (7/7/2025) malam. kali ini, oknum ASN berjabatan diduga terlibat kasus itu.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengatakan pihaknya menetapkan salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Desa dan Masyarakat (Dispermades) di Kabupaten Karanganyar berinisial S.
"Kami menetapkan S sebagai tersangka baru dalam kasus Tipikor proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar," kata Hartanto, Senin (7/7/2025).
Hartanto mengatakan tersangka ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Dia menyebut, pada saat itu S menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada tahun 2020.
Sebagai informasi, tersangka kini menjabat sebagai Sekretaris Dispermades Karanganyar.
"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti keterlibatan, dengan kasus ini dan waktu itu, dia menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa kala itu," kata dia.
Baca Juga: Setiap Tahun Selalu Ada, Tiga Orang Jamaah Haji RI Belum Ditemukan
Dia mengatakan total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
Masing-masing 3 orang tersangka dari PT MAM, A, AA serta AH dan masing-masing 1 dari ASN Kabupaten Karanganyar berinsial S dan investor sekaligus subkontraktor berisial TAC.
"Tersangka S dilakukan penahanan di Rutan Polres Karanganyar selama 20 hari untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia. (Lim)